Ahmad Dhani Bebas, Massa Pendukung Mulai Berdatangan ke LP Cipinang
Senada dengan tulisan posternya, sound system juga memainkan lagu Dewa 19 dengan judul 'Hadapi dengan Senyuman'.
Senada dengan tulisan posternya, sound system juga memainkan lagu Dewa 19 dengan judul 'Hadapi dengan Senyuman'.
Hal itu dikatakan dalam undangan yang dikirim dari tim media Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamu'min.
Terpidana kasus ujaran kebencian yang akan bebas Senin (29/12), Ahmad Dhani Prasetyo mengaku dirinya sebagai tahanan politik. Hal itu dikatakannya dalam sebuah video yang dikirimkan oleh sahabat Dhani, Lieus Sungkharisma.
Besok Pagi, Ahmad Dhani Menghirup Udara Bebas dari Lapas Cipinang
Menanggapi hal tersebut, pelapor yang juga cucu pahlawan nasional Bernard Wilhelm Lapian, Jack Boyd Lapian berharap Ahmad Dhani tetap eksis di industri musik Indonesia. Dia juga menyarankan Ahmad Dhani untuk mengikuti sekolah politik jika ingin berkarir di dunia politik.
Kejati Jawa Timur tidak akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis hakim PT Surabaya atas kasus video blog (vlog) 'idiot' musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dengan demikian, vonis kasus kedua suami dari penyanyi Mulan Jameela itu pun dianggap sudah berkekuatan hukum tetap.
Upaya banding musisi pentolan grup band Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah dijawab hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dengan diskon vonis menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Ini berarti Dhani tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan bisa bebas pada akhir tahun ini.
Ahmad Dhani sebelumnya dikabarkan berencana untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya.
Divonis 1 Tahun di Kasus Idiot, Ahmad Dhani Ajukan Banding. Sahid menambahkan, dalam berkas memori setebal 17 halaman tersebut diungkapkan mengenai alasan mengapa Ahmad Dhani minta agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding.
Dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot. "Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.
"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi," kata Sunarta.
Musisi yang juga caleg Gerindra Ahmad Dhani kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai menerima vonis kasus umpatan 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya. Masuk sel tahanan, dia ditempatkan bersama para tahanan kasus pencurian dan perselingkuhan.
Ahmad Dhani dijadwalkan terbang ke Jakarta pada pukul 05.00 WIB. Terdakwa diperkirakan akan tiba di Rutan pada pukul 07.00 WIB.
Ada beberapa fakta di balik sidang Ahmad Dhani. Berikut fakta-fakta itu
"Ahli ini adalah salah satu orang yang membuat UU ITE. Dia yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Ia menegaskan bahwa dalam kasus semacam ini, harus ada subyek hukum supaya tidak saling mereka-reka," ungkapnya
Usai Vonis, Ahmad Dhani Tak Langsung Ditahan di Rutan Cipinang. Jaksa mengaku masih memerlukan waktu untuk mengurus kepindahan suami Mulan Jameela itu.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Ya formasi lengkap tadi. Mas Dhani tadi duduk dikelilingi anak dan istrinya," kata Sahid