Aturan Baru: Pekerja Bisa Klaim JHT Meski Iuran Masih Menunggak
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pensiunan di negara ini mendapatkan 70 persen total gaji semasa kerja dengan pencairan terkecil senilai Rp32 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Tak hanya itu, BPJamsostek juga mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata butuh 10-15 hari menjadi hanya 15 menit dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Dana JHT dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, jaminan sosial di Indonesia melampaui standar internasional, karena memiliki 3 program. Di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan Menteri Kemenaker mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun menuai protes dari berbagai pihak. Aturan ini bahkan dicurigai untuk menutupi ketidakprofesionalan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana nasabah.
Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan. Nasabah yang berusia kurang dari 56 tahun masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.
Tidak perlu menunggu lama. Jika dokumen lengkap, proses pencairan paling lama dijanjikan tujuh hari waktu kerja. Uang, langsung masuk ke rekening peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dia menjelaskan seharusnya pencairan JHT dilakukan tidak menentukan batas usia pensiun. Dia juga berharap pemerintah bisa membuat aturan klaim JHT dilakukan fleksibel
Said Iqbal mempertanyakan kebutuhan mendesak apa sehingga Ida tega mengeluarkan aturan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia kecewa dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua. Dalam beleid itu, terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Manfaat JHT ditujukan agar mencegah adanya tindak PHK pada perusahaan. Sehingga, kata dia pekerja dan pemberi kerja lebih terikat oleh sistem.
Aturan yang memuat syarat pencairan dana JHT dicairkan pada usia 56 tahun tersebut dinilai mengabaikan kondisi pekerja.
Said mengatakan, pelaksanaan JKP selama ini tidak berjalan bagi pegawai outsourcing dan karyawan kontrak. Menurut dia, JKP selama ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja dua tahun.
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengecam aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan buruh atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun, 56 tahun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dana JHT sepenuhnya saat pemiliknya berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total sudah tepat secara filosofis.