Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang memuat syarat pencairan dana JHT dicairkan pada usia 56 tahun tersebut dinilai mengabaikan kondisi pekerja.

"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty dalam pesan singkat, Sabtu (12/2).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR tersebut, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seperti aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun.

"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Menurut Netty, aturan tersebut juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Data diperolehnya berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

"Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" ujar Netty.

Desak Aturan Dicabut

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut. Menurut dia, pencabutan peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan kepada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

"Apalagi gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," kata dia.

Tidak hanya itu, dia juga berharap pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan dengan melibatkan masyarakat dalam setiap peraturan.

"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," pungkasnya.

Analisis Politik Terkait Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Terhadap Elektabilitas PKB

Sementara itu, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menilai paturan yang dikeluarkan Menaker Ida yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas PKB. Hal itu karena populasi pekerja yang memilih PKB sangat kecil.

"Populasi pekerja yang pilih PKB kecil. Populasi pekerja kerah biru di sektor industri formal lrbih kecil dari pekerja sektor informal," kata Sirojudin kepada merdeka.com, Sabtu (12/1).

Dia menuturkan basis utama PKB bukan pekerja sektor formal. Tetapi warga pedesaan, santri dan pekerja sektor informal perkotaan dan sektor informal pertanian.

"Mayoritas pemilih PKB belum terjangkau kebijakan itu," ungkapnya.

Hal senada juga dijelaskan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo. Menurutnya pengaruh aturan itu untuk elektabilitas PKB relatif kecil.

"Karena bu Ida Fauziah sendiri bukan ketum PKB. Bukan tokoh sentral dalam tubuh PKB. Kalau bu Ida Fauziah tokoh sentral maka jelas akan mempengaruhi elektabilitas," ungkapnya.

Dia menjelaskan jika Ida tokoh sentral akan berpengaruh dalam elektabilitas PKB. Namun saat ini tidak terlihat sosok IDA di PKB.

"Jadi itu kenapa hal ini tidak bisa mempengaruhi, atau relatif kecil pengaruhnya terhadap elektabilitas parpol terutama PKB," pungkasnya.

Aturan Lengkap Pencairan Dana JHT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Dijelaskan dalam pasal 3, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (11/2).

Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pada pasal 5.

Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.

Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam aturan itu diteken Ida pada 2 Februari 2022.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini  Arus Mudik di Jateng
Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini Arus Mudik di Jateng

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran

Baca Selengkapnya