KSPI soal Aturan Menaker JHT Cair di Usia 56 Tahun: Urgensinya Apa, Kok Kejam Sekali

Merdeka.com - Beragam penolakan aturan Menaker Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku tak habis pikir bisa-bisanya Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan aturan yang beraroma penindasan tersebut.
"Apa urgensi dengan kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kok kejam sekali sih. Dan tidak mengerti masalah," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Sabtu (12/2).
Said Iqbal mempertanyakan kebutuhan mendesak apa sehingga Ida tega mengeluarkan aturan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
Apalagi saat ini varian Omicron masih merajalela membuat angka kasus positif Covid-19 di Indonesia makin menaik.
"PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dar varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta," katanya.
"Ini akan memukul lagi ekonomi," lanjut Said Iqbal.
Said tak bisa membayangkan jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
"Kalau terjadi PHK, terus mereka dari mana?" ujarnya.
Diketahui, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diundangkan pada 4 Februari 2022 menuai kontroversi. Pada Pasal 3 aturan tersebut dikatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau ada buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Megawati Tegaskan Orang Luar Tak Bisa Langsung Jadi Ketum di PDIP
Megawati menilai, saat ini politik hanya digunakan untuk penggalangan kekuatan untuk kekuasaan belaka.
Baca Selengkapnya


Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid
Semoga sertifikat ini dapat menambah kekhusyuan dan kenyamanan peribadatan.
Baca Selengkapnya


Momen Kompak Ayu Ting Ting dan Bilqis Liburan di Korea, Gemas Kayak Kakak Beradik
Ayu Ting Ting mengajak keluarganya liburan ke Korea Selatan. Momen kebersamaannya dengan sang buah hati, Bilqis sukses mencuri perhatian
Baca Selengkapnya


Putri Cantik Novita Angie Jatuh di Eskalator dan Dilarikan ke RS, Begini Kondisinya
Kabar kurang sedap datang dari presenter Novita Angie. Putri cantiknya yang bernama Jemima Jasmine Hardi Rajasa atau kerap disapa Jema jatuh di eskalator.
Baca Selengkapnya


Penyayang Binatang, Begini Potret Soimah Merawat Kura-kura Sampai Pakai Lotion
aat libur bekerja, artis serba bisa Soimah Pancawati menikmati waktunya untuk merawat kura-kuranya.
Baca Selengkapnya

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya

Anies Sebut SDM Indonesia Tak Kalah Dengan Asing: Buktinya JIS, 100 Persen Tenaga Indonesia
"Karena kita mampu, kita bisa, sangat bisa,” kata Anies.
Baca Selengkapnya

Faktor Pendorong Integrasi Nasional dan Penghambatnya, Perlu Diketahui
Integrasi nasional penting dibangun di setiap negara.
Baca Selengkapnya

Efek Samping Makan Mangga Terlalu Banyak, Bisa Picu Alergi hingga Gangguan Lambung
Meski sehat, buah mangga tidak boleh dikonsumsi dalam jumlah banyak.
Baca Selengkapnya

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman
Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.
Baca Selengkapnya

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17
Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca Selengkapnya

Arti Subhanallah Walhamdulillah Wala Illaha Illallah Wallahu Akbar, Ketahui Anjuran Amalannya
Zikir menjadi salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam.
Baca Selengkapnya