KSPI soal Aturan Menaker JHT Cair di Usia 56 Tahun: Urgensinya Apa, Kok Kejam Sekali
Merdeka.com - Beragam penolakan aturan Menaker Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku tak habis pikir bisa-bisanya Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan aturan yang beraroma penindasan tersebut.
"Apa urgensi dengan kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kok kejam sekali sih. Dan tidak mengerti masalah," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Sabtu (12/2).
Said Iqbal mempertanyakan kebutuhan mendesak apa sehingga Ida tega mengeluarkan aturan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
Apalagi saat ini varian Omicron masih merajalela membuat angka kasus positif Covid-19 di Indonesia makin menaik.
"PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dar varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta," katanya.
"Ini akan memukul lagi ekonomi," lanjut Said Iqbal.
Said tak bisa membayangkan jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
"Kalau terjadi PHK, terus mereka dari mana?" ujarnya.
Diketahui, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diundangkan pada 4 Februari 2022 menuai kontroversi. Pada Pasal 3 aturan tersebut dikatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau ada buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaKampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaIa berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya