Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Tuding Irjen Napoleon Sengaja Seret Nama Pimpinan DPR
Ia menyebut, apa yang pernah disampaikan oleh Napoleon terkait hal itu merupakan pernyataan yang sesat atau adanya kebohongan publik.
Ia menyebut, apa yang pernah disampaikan oleh Napoleon terkait hal itu merupakan pernyataan yang sesat atau adanya kebohongan publik.
Sesuai agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Terdakwa Tommy akan menjalani tuntutan sekira pukul 10.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya, Tommy tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan dan mengakui segala kesalahannya.
Dia mengaku, bisa mengecek status red notice seseorang jika diberikan perintah oleh atasannya. Dia mengatakan, saat mengecek status red notice Djoko Tjandra, rupanya sudah tidak ada dalam sistem.
Napoleon mengaku mendapat surat dari Anna Boentaran pada 16 April 2020 yang diantarkan Tommy Sumardi yang meminta kejelasan status "red notice" Djoko Tjandra ke NCB Interpol. Napoleon pun melakukan pengecekan ke sistem Interpol.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mencecar pertanyaan kepada Irjen Napoleon Bonaparte yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara red notice Djoko Tjandra. Hal itu menyusul keterangan Tommy Sumardi yang mengaku telah memberikan uang kepada Napoleon secara bertahap.
"Terakhir, Dia menelepon Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dan menyerahkan HP-nya ke saya."
Pada Juli 2014 tidak diperpanjang pada kejaksaan itu dia masuk ke dalam periode ke dua masa grounded.
"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status 'red noticenya'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.
Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.
"Ji ini apaan? Udah ambil aja. Apaan ini ji? Ini uang untuk lo 'uang persahabatan'. Uang apa nih ji? Udah, kan lo sering bantu saya. Di situ terlintas di benak saya, memang selama ini saya pernah bantu pak haji ini (Tommy)," tambahnya.
Di samping itu, pihak Tommy Sumardi melalui pengacaranya juga sudah membantah pengakuan dari Irjen Napoleon. Listyo yakin, majelis hakim pasti melihat fakta yang sesungguhnya.
Lalu, saat disinggung soal nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang juga sempat disebut dalam persidangan. Ia ingin lebih dulu mengikuti persidangan hingga tuntas.
"Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," ungkap pengacara Tommy Sumardi.
Saat berada di ruangannya, Tommy meminta bantuan Napoleon untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi. Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor
Menanggapi hal itu, jaksa menyebutkan, jika pada sidang yang digelar pekan depan tersebut akan menghadirkan tujuh saksi dalam perkara sidang red notice.
Terpisah, penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang, menjelaskan bila penangguhan penahanan telah diajukan dalam setiap pemeriksaan.
Majelis hakim memerintahkan untuk perkara penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Irjen Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penasihat hukum Napoleon menyampaikan menerima putusan sela tersebut