Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perkara Red Notice Irjen Napoleon Ditunda Pekan Depan

Sidang Perkara Red Notice Irjen Napoleon Ditunda Pekan Depan Sidang eksepsi Napoleon Bonaparte. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dalam red notice interpol dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akan dilanjutkan pada 30 November 2020.

"Maka sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 30 November 2020," kata Hakim Ketua Muhammad Damis usai pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/11).

Atas hal itu, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Untuk jaksa penuntut umum diminta agar menghadirkan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut," ujar Damis.

Menanggapi hal itu, jaksa menyebutkan, jika pada sidang yang digelar pekan depan tersebut akan menghadirkan tujuh saksi dalam perkara sidang red notice.

"Nanti, kita akan hadirkan tujuh saksi yang mulai," ujar jaksa.

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Irjen Napoleom

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/11), dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim Ketua, Muhammad Damis, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

"Mengadili, satu keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," sebut Damis dalam pembacaan amar putusan sela.

Atas hal itu Majelis hakim memerintahkan untuk perkara penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Irjen Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selanjutnya, majelis hakim menilai bila dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, majelis halim memerintahkan JPU untuk melanjutkan agenda pemeriksaan.

"Dua menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/FT.1/10/2020 tanggal 23 oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Damis.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Napoleon menyampaikan menerima putusan sela tersebut dan meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Terima kasih, sehubungan dengan putusan sela mohon dilanjutkan pokok perkara pemeriksaan untuk selanjutnya akan kami ajukan nota keberatan secara sekaligus," ujar penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang.

Kemudian, dalam agenda selanjutnya JPU meminta waktu tujuh hari kepada hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan yang rencananya kembali berlangsung pada pekan depan, 30 November 2020.

Dakwaan Napoleon

Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.

Jaksa menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.

Sementara itu, Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi, yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp2,1 miliar.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pertempuran Lima Hari Lima Malam, Perang Tiada Henti Pasukan TRI Melawan NICA di Kota Palembang

Sejarah Pertempuran Lima Hari Lima Malam, Perang Tiada Henti Pasukan TRI Melawan NICA di Kota Palembang

Perjuangan dan semangat yang dimiliki pasukan tentara Indonesia melawan Belanda demi mempertahankan kemerdekaan begitu besar dalam peristiwa ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Kaesang soal Pendukung Anies-Ganjar Nobar Debat Capres Terakhir

Reaksi Santai Kaesang soal Pendukung Anies-Ganjar Nobar Debat Capres Terakhir

Kaesang mengaku tidak ada strategi khusus menghadapi gerakan salam empat jari maupun nonton bareng debat Pilpres 2024 tersebut.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pasien Pria di IGD 'Diserang' oleh Pasien Sebelahnya, ini yang Hampir Terjadi pada Infusnya Sampai Teriak Panggil Suster

Detik-Detik Pasien Pria di IGD 'Diserang' oleh Pasien Sebelahnya, ini yang Hampir Terjadi pada Infusnya Sampai Teriak Panggil Suster

Pria sempat panik saat 'diserang' oleh pasien tetangganya di IGD. Begini momen menegangkannya.

Baca Selengkapnya