Penerapan Pelaksanaan Validasi IMEI sesuai Waktu yang Ditentukan
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada wacana penundaan terkait dengan validasi IMEI.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada wacana penundaan terkait dengan validasi IMEI.
Rencana berlakunya peraturan tentang pemberlakuan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) di Indonesia pada 18 April 2020 mendatang disambut gembira pada pemain industri ponsel pintar lokal.
Indrasari menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan perangkat ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, termasuk di pusat perbelanjaan dalam negeri.
Meski telah diatur, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membeli dan membawa pulang. Hanya saja, maksimal dua smartphone atau tablet dari luar negeri yang boleh dibawa ke Indonesia.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyepakati pengadaan sistem equipment identity registered (EIR) untuk mendeteksi IMEI sebuah ponsel.
Pemerintah bersama operator seluler sepakat untuk menggunakan metode whitelist sebagai upaya pembatasan ponsel illegal melalui IMEI.
Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI. Menjelang pelaksanaan aturan tersebut pda 18 April 2020, pemerintah kini menggiatkan sosialisasi mengenai regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto menyampaikan bahwa tujuh operator yang ada di Indonesia akan dipasang akses pembatasan layanan dalam rangka mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini menandatangani peraturan mengenai pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI secara bersamaan.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020. Sinkronisasi data tersebut cukup dilakukan dalam waktu enam bulan.
Ponsel BM sendiri diperdagangkan tidak secara resmi. Sering kali tak memiliki nomor registrasi secara internasional ataupun produksi. Indonesia sendiri masih menjadi pasar bagi peredaran handphone black market.
EIR ini merupakan alat untuk mengidentifikasi IMEI ponsel illegal. Jika menggunakan EIR, maka sifat pemblokiran smartphone itu adalah secara hardware.
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengatakan, dengan adanya aturan ini maka industri ponsel akan semakin berkembang karena tidak ada lagi ponsel black market.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya telah menandatangani peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatangan bersama ini dilakukan tiga menteri sekaligus.
Peraturan mengenai pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI saat ini masih menunggu ditanda tangani oleh tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Bidang, Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono ikut berpendapat terkait dengan penanganan gawai illegal. Persoalan ini, kata dia, ditengarai lantaran Kementrian Perdagangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjamin sistem yang dipakai dalam registrasi International Mobile Equipment Indentity (IMEI) terjamin keamanannya. Salah satunya karena sistem ini dilengkapi dengan enkripsi dan mekanisme akses yang jelas.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi mengatakan, jika sistem pengendalian handphone ilegal yang menggunakan metode blokir IMEI tetap berjalan, akan dipastikan banyak masyarakat yang dirugikan.