Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Blokir Layanan Ponsel Ilegal,Kemenperin Sinkronisasi 1,4 Miliar IMEI Dengan Data GSMA

Blokir Layanan Ponsel Ilegal,Kemenperin Sinkronisasi 1,4 Miliar IMEI Dengan Data GSMA

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020. Sinkronisasi data tersebut cukup dilakukan dalam waktu enam bulan.

Blokir Layanan Ponsel Ilegal,Kemenperin Sinkronisasi 1,4 Miliar IMEI Dengan Data GSMA
Peraturan Menteri soal Pemblokiran Ponsel Ilegal Akhirnya Ditandatangani

Peraturan Menteri soal Pemblokiran Ponsel Ilegal Akhirnya Ditandatangani

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya telah menandatangani peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatangan bersama ini dilakukan tiga menteri sekaligus.

Peraturan Menteri soal Pemblokiran Ponsel Ilegal Akhirnya Ditandatangani