ICJR Catat 42 Perempuan Menghadapi Pidana Hukuman Mati
ICJR mencatat dari data yang dihimpun sejak tahun 1969 sampai 2021, ada 884 kasus pidana mati. Selama periode tersebut terdapat sebanyak 42 perempuan yang diproses dengan tuntutan pidana mati.
ICJR mencatat dari data yang dihimpun sejak tahun 1969 sampai 2021, ada 884 kasus pidana mati. Selama periode tersebut terdapat sebanyak 42 perempuan yang diproses dengan tuntutan pidana mati.
Terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya hingga membawa ke darat.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.
Mahkamah Agung menolak kasasi Apung Muhammad Saepul alias Emon, salah seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Baduy S (12) di Lebak. Pemuda ini tetap dijatuhi pidana mati.
Mereka yang divonis mati tersebut dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Anti Terorisme.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan pidana mati kepada 13 terdakwa perkara peredaran 359 Kg sabu-sabu di Sukabumi. Seorang terdakwa lainnya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Empat terdakwa kurir 300 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan dijatuhi pidana mati. Hukuman maksimal itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menyiapkan bantuan hukum dan mengajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis hukuman mati terhadap WNI asal Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah, terdakwa kasus kepemilikan narkoba di Kuching.
Setelah mendengar amar putusan, Ricky bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Hendri terbukti melakukan pembunuhan kepada bos rental mobil, pasangan suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36), beserta kedua anak mereka, D (5) dan R (9).
Tim Pidum Kejari Medan juga telah menerima 3.209 SPDP sepanjang 2020. Sebanyak 2.841di antaranya telah menjadi berkas perkara.
Empat terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional membawa 10 kg sabu-sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, pada Senin (17/2/2020).
Dia menambahkan, semua terpidana mati selalu ditanya soal permintaan terakhirnya. Namun, saat ditanyakan mengenai permintaan terakhirnya, Sugik tidak dapat menjawabnya dengan baik.
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati pada Selasa dalam persidangan di pengadilan khusus di Islamabad. Tiga anggota hakim memvonisnya atas kasus makar yang ditunda sejak 2013.
Kirim 60 Kg Sabu-Sabu, Eks Polisi dan Rekan Divonis Hukuman Mati. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Kasus pembunuhan Hasnatul Laili, janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani pelajar kelas III SD ini terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, pada 12 Januari 2019.
"Banyak pelaku vonis mati sebelum dieksekusi tetap melanjutkan operasi peredaran narkotika di Lapas," kata Usman Hamid di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Gedung HDI Hive Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Organisasi Amnesty International menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, DPR sebagai badan legislatif dalam kekuasaan memiliki peran penting dalam menghapus hukuman mati.