ICJR Catat 42 Perempuan Menghadapi Pidana Hukuman Mati

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan hasil kajian terkait proses pemidanaan dengan hukuman mati di Indonesia. Di mana dalam laporan tersebut, ditemukan hukuman mati yang ternyata rentan juga menimpa perempuan.
Setidaknya, ICJR mencatat dari data yang dihimpun sejak tahun 1969 sampai 2021, ada 884 kasus pidana mati. Selama periode tersebut terdapat sebanyak 42 perempuan yang diproses dengan tuntutan pidana mati.
"Kita berhasil menemukan bahwa sepanjang periode tersebut terdapat implementasi pidana mati bagi perempuan sebanyak 42 kasus," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati saat webinar bertema 'Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati' Jumat (8/10).
Sementara dari penelusuran dokumen yang berhasil didapat lengkap pada persidangan pengadilan negeri atau tingkat pertama didapat sebanyak 32 wanita yang diproses pidana mati dari periode 2002 sampai 2020.
Dari 32 perkara tersebut, ICJR memaparkan alasan meringankan dalam pertimbangan putusan, dalam 91% - 29 kasus mencantumkan pertimbangan alasan meringankan, yang terdiri dari28% - 9 kasus diuraikan alasan meringankannya.
Namun dalam 63% - 20 kasus hakim menyatakan tidak menemukan alasan meringankan. Sedangkan dalam 9% - 3 kasus, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan alasan meringankan.
Sementara sikap hakim dalam menjatuhkan vonis atas tuntutan pidana mati, diketahui dari total vonis pidana mati 60% - 19 orang. 40% - 13 orang divonis selain pidana mati, karena hakim menolak tuntutan pidana mati dari penuntut umum.
Lalu, total 19 orang yang divonis mati, 8 diantaranya (42%) tidak dituntut pidana mati, sedangkan 11 orang (57%), hakim mengabulkan tuntutan pidana mati dari penuntut umum.
Atas data tersebut, Maidina menerangkan bahwa hasil kajian dan analisa melalui penelitian kualitatif ditemukan data demografi umum yang menunjukan peningkatan pada tahun 2015 seiring dengan skap pemerintah memerangi narkoba.
"Nah lalu kemudian kalau kita lihat sebaran tindak pidananya di Indonesia cukup clean gitu ya, cukup spesifik. Dimana tindak pidana yang menjerat perempuan hanya dua jenis yaitu berkaitan dengan narkotika dan pembunuhan berencana," ujarnya.
"Kalau dalam konteks laki-laki mungkin tindak pidananya cukup beragam. Tapi dalam konteks perempuan adalah kasus narkotika dan pembunuhan berencana," katanya.
Bahkan dari salah satu temuannya tersebut, Maidina mengungkap terdapat anak perempuan yang berusia 17 tahun 8 bulan mendapti hukuman mati ketika melakukan tindak pidana.
"Harusnya dalam skema hukum di Indonesia bedasarkan sisten pidana hukuman anak-anak. Tidak ada pidana mati bagi orang yang dibawah usia 18 tahun. Nah di dalam temuan kasus kita yang masuk dalam 32 kasus tersebut, yang salah satu pelakunya melakukan tindak pidana pada usia masih 17 tahun 8 bulan," jelasnya.
Selain itu, Maidina juga menerangkan bahwa secara mayoritas memang para perempuan itu bisa terlibat kasus pidana, akibat himpitan ekonomi. Termasuk, kasus WNI yang mendominasi hukuman mati ketimbang WNA.
"Dan yang paling penting adalah mayoritas dari perempuan-perempuan tersebut, 26-nya itu menyertakan dalam kasusnya menyertakan dakwaan penyertaan. Dan di mana 19 orang, angka yang cukup tinggi itu adalah bukan pelaku utama," jelasnya.
"Jadi kita melihat bahwa ada dinamika yang berbeda ketika perempuan berhadapan dengan pidana mati dimana mayoritas mereka adalah bukan pelaku utama," tambahnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya