Kejati Jatim Kesulitan Eksekusi Terpidana Mati karena Gila
Merdeka.com - Meski upaya hukum sudah selesai, terpidana mati Sugiono alias Sugik yang terbelit kasus pembunuhan satu keluarga pada 1995 silam, hingga kini tak kunjung dieksekusi mati. Penyebabnya, dia telah dinyatakan gila oleh dokter.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, M Dofir mengatakan, kondisi Sugik yang dinyatakan tidak waras alias gila oleh dokter membuat tim eksekusi hingga kini tidak dapat melakukan hukuman mati. Hal ini, diakuinya menjadi kendala bagi tim untuk melaksanakan putusan pengadilan.
"Kita sudah lakukan pengecekan ke Lapas Porong, dia (Sugik) berdasarkan pemeriksaan dokter sudah dinyatakan sakit jiwa," ujarnya, Selasa (31/12).
Dia menambahkan, semua terpidana mati selalu ditanya soal permintaan terakhirnya. Namun, saat ditanyakan mengenai permintaan terakhirnya, Sugik tidak dapat menjawabnya dengan baik.
"Omongannya sudah tidak bisa lagi ditangkap dengan baik. Kalau seperti itu kan ya gimana mau eksekusi," tambahnya.
Dhofir menyebut, di Jatim sebenarnya ada empat orang terpidana mati. Namun, tiga diantaranya masih mengupayakan grasi hingga peninjauan kembali atau PK. Sedangkan untuk berkas Sugik, telah ditolak baik grasi hingga PK-nya.
"Sementara kalau eksekusi mati, di antara empat itu hanya Sugiono yang proses hukumnya selesai. Grasinya sudah ditolak, PKnya ditolak. Tinggal dieksekusi namun mereka masih posisi sakit," ungkapnya.
Sebelumnya, Sugik telah berupaya lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya