Amnesty International Dorong DPR Hapuskan Hukuman Mati
Merdeka.com - Organisasi Amnesty International menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, DPR sebagai badan legislatif dalam kekuasaan memiliki peran penting dalam menghapus hukuman mati.
"Sebagai langkah awal perubahan perundang-undangan, DPR dapat memanggil Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji penerapan hukuman mati yang dalam praktiknya banyak terjadi masalah, seperti unfair trial, termasuk penyiksaan hingga ketiadaan pendamping hukum tersangka," kata Usman Hamid di Kantor Amnesty International Indonesia, Gedung HDI Hive Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Dia juga mengimbau DPR supaya meminta pandangan Menteri Luar Negeri terkait kecenderungan global yang telah banyak meninggalkan hukuman mati. Indonesia sebagai negara pihak konvensi anti penyiksaan, Usman melihat bahwa DPR perlu memastikan konsistensi Indonesia dengan cara menghapuskan hukuman mati.
"Sebagai negara kunci di ASEAN, Indonesia perlu mengikuti Malaysia yang tahun lalu mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati," tambah Usman.
Usman melihat ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur ancaman hukuman mati di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dalam hal memperberat ancaman hukuman mati terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukum terhadap Tindak Pidana Ekonomi.
Usman menerangkan bahwa dalam laporan global terbaru, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 308 orang narapidana mati hingga akhir 2018. Sejumlah 48 vonis mati pada 2018, yang 39 orang di antaranya merupakan kejahatan narkoba, delapan orang kejahatan pembunuhan, dan satu orang untuk kasus terorisme.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaMenyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaTerusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaMembawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera
Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.
Baca SelengkapnyaHak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya