Hizbut Tahrir Indonesia
-
9News •Massa 'Aksi Bela Tauhid' geruduk kantor Kemenko PolhukamMassa 'Aksi Bela Tauhid' geruduk kantor Kemenko Polhukam. Aksi tersebut dilakukan sebagai reaksi atas pembakaran bendera berisi kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat, pada perayaan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu.
-
5News •GP Ansor angkat bicara soal pembakaran bendera tauhidGP Ansor angkat bicara soal pembakaran bendera tauhid. Pimpinan Pusat GP Ansor menilai, tindakan pembakaran bendera HTI yang berisi kalimat tauhid tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor.
-
12News •Gugatan ditolak, massa HTI sujud syukur di luar Gedung PTUNGugatan ditolak, massa HTI sujud syukur di luar Gedung PTUN. Meski gugatan ditolak, massa HTI tetap menggelar sujud syukur di luar Gedung PTUN. Usai sujud syukur, massa mendengarkan orasi dari pimpinan HTI sambil meneriakkan takbir sekaligus menyerukan untuk melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PTUN.
-
5News •Massa HTI laksanakan salat Zuhur berjemaah di luar Gedung PTUNMassa HTI laksanakan salat Zuhur berjemaah di luar Gedung PTUN. Di tengah jalannya persidangan gugatan, massa HTI menyempatkan diri untuk menggelar salat Zuhur berjemaah di luar Gedung PTUN meski hanya beralaskan koran dan spanduk.
-
7News •PTUN tolak gugatan HTIPTUN tolak gugatan HTI. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
-
7News •HTI angkat bicara terkait rencana pembubaran oleh pemerintahHTI angkat bicara terkait rencana pembubaran oleh pemerintah. Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk mengantisipasi rencana pembubaran HTI oleh pemerintah.
-
6News •Pemerintah sepakat usulkan pembubaran HTIPemerintah sepakat usulkan pembubaran HTI. Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.