60 Persen Pelanggar ETLE di Depok Adalah Angkot dan Taksi
Dari sekitar 120 pelanggar yang sudah dikirimi surat pemberitahuan, sebanyak 60 persennya adalah kendaraan pelat kuning.
Dari sekitar 120 pelanggar yang sudah dikirimi surat pemberitahuan, sebanyak 60 persennya adalah kendaraan pelat kuning.
Empat titik di Kota Madiun yang telah terpasang kamera pengawas pintar itu di lampu merah Jalan Citandui, Simpang 4 Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.
Penerapan pelanggaran jenis ini mulai berlaku pekan depan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm akan terekam kamera selanjutnya surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat kendaraan yang melanggar.
Dia berharap dengan diberlakukannya tilang elektronik akan membiasakan masyarakat taat dan patuh pada hukum dan rambu-rambu lalulintas, dan ini ke depannya juga dilaksanakan ke kabupaten/kota lainnya di Riau.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyampaikan, fasilitas itu dinamakan ETLE Mobile. Dengan alat tersebut petugas tidak lagi sepenuhnya perlu melakukan kontak langsung dengan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Salah satu kejahatan jalanan yang dapat diungkap dengan cepat berkat kamera ETLE. Kasus itu yakni seorang pengendara sepeda Ivan Christopper yang jadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil Mercy MDA (19) di kawasan Bundaran HI pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.05 Wib.
Empat program unggulan Korlantas Mabes Polri dalam peningkatan pelayanan publik berbasis digital akan diimplementasikan bertahap di seluruh Polda di Indonesia. Keempat program unggulan tersebut adalah ETLE (electronic traffic law envorcment), perpanjangan SIM A dan C online, Pembuatan SIM online dan Samsat digital.
Untuk lokasi pemasangan, masih dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Sumsel. Namun, polisi tidak memberikan bocoran lokasi yang dimaksud.
Rudy menambahkan, saat ini Polda Banten masih memiliki tiga titik CCTV. Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.
Dasar penerapan tilang elektronik yang sudah menjadi prioritas Kapolri, penindakan yang efektif dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sekaligus mengimplementasikan revolusi industri 4.0.
Oleh sebab itu, tandasnya, hal yang utama dan pertama yang wajib dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korlantas, adalah memastikan data ranmor dan pengemudi up to date, integrated, dan accurate.
Sistem akan menindak pengguna jalan yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berlaku mulai 17 Maret 2021.
Penilangan ini bertujuan menertibkan masyarakat pengguna jalan sehingga kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas) bisa terwujud.
Dalam pelatihan tersebut Direktorat lalu lintas Polda Jambi juga menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridha dan Kadis Kominfo Kota Jambi Nirwan Ilyas.
"Bagi polda-polda yang ngikut di launching program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," jelas dia.
Jenderal bintang dua ini juga menyebut, sejumlah jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh kamera tersebut seperti pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan dan pelanggaran ganjil-genap.
Ia menyebut, 10 Polda yang akan launching pada 17 Maret 2021 yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Secara fungsi, CCTV Area Control Traffic System (ACTS) berguna untuk melakukan monitor di persimpangan jalan. Sementara itu, CCTV untuk penerapan tilang elektronik, memiliki sistem yang lebih detail.