Polda Metro Akan Tambah CCTV Terkait Penerapan e-TLE
Selain akan menambahkan kamera CCTV, pihaknya juga akan memberlakukan electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) terhadap kendaraan dengan plat nomor di luar wilayah DKI Jakarta.
Selain akan menambahkan kamera CCTV, pihaknya juga akan memberlakukan electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) terhadap kendaraan dengan plat nomor di luar wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan itu menyusul banyaknya berkas tilang yang diterima baik dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, maupun Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Dari pendataan sementara, Kejari Jaksel telah menerima kurang lebih 10 ribu berkas tilang hingga hari ini.
Penindakan terhadap ratusan pengendara baik roda dua maupun roda terhitung sejak diberlakukan penindakan dari 1 November hingga 3 Desember 2018.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik sudah 24 hari diterapkan. Selama 24 hari tersebut, sudah ada 3.624 kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono menyarankan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik diberikan sanksi tegas. Antara lain, pemutusan aliran air bersih atau aliran. Sanksi itu diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda.
Aksi Badut Sosialisasikan Tilang Elektronik kepada Pengunjung CFD. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkenalkan kepada masyarakat tentang sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera CCTV berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) setelah dilakukan uji coba pada Oktober lalu.
Peluncuran Tilang Elektronik. Peluncuran ETLE tersebut bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera CCTV berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) setelah dilakukan uji coba pada Oktober lalu.
Ratusan CCTV akan segera dipasang untuk menunjang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, hingga kini jumlah pastinya masih dikaji oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dalam pelanggaran, Yusuf mengungkapkan, pengendara wajib membayar denda yang telah ditentukan. Apabila tak dibayar selama tujuh hari maka surat kendaraannya akan diblokir.
Pelanggaran terbanyak terjadi pada tanggal 22 Oktober 2018 dan 23 Oktober 2018.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law System (E-TLE) sembari menghibur masyarakat yang menikmati Car Free Day di Bundaran HI dengan bernyanyi.
Pelat hitam 369, pelat kuning 61, pelat merah 20, Polri-TNI 16, pelat kedutaan 10, pelat luar DKI ada 2, diskresi petugas 19, dan not recognize 116. Total 613 pelanggar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan jumlah pelanggar pada hari kedua simulasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 104 orang. Para pelanggar beraneka ragam mulai dari kendaraan dinas hingga luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan pemilik, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas. Sambil, dicari solusi menghadapi persoalan demikian.
Pengendara harus lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas, karena sistem E-TLE pelanggar bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Bagaimana sistem kerja E-TLE?
Memantau uji coba e-Tilang di ruang kontrol TMC Polda Metro Jaya. Selama uji coba sistem tilang elektronik (ETLE), Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan sanksi denda bagi para pelanggar. Pelanggar hanya akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto ke alamat sesuai dengan STNK.
Ia membeberkan kecanggihan CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut.
Polisi koordinasi dengan MA soal usulan peniadaan sidang tilang elektronik. Polisi mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar pelanggar lalu lintas terkena tilang tak harus disidang.