1 November tilang pelanggar ETLE diberlakukan
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara yang melanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang. Bagi pengendara yang terekam kamera CCTV akan dikirimkan surat tilang melalui pos ke rumah masing-masing.
"(Ditilang) Ya sudah sudah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf usai menghadiri diskusi Pojok Semanggi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).
Dia mengungkapkan, pelanggar tak dapat mengelak jika terekam kamera CCTV. Sehingga pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk melakukan penilangan.
"Boleh mengelak pemiliknya, tapi data kendaraannya kan ada, tanggal sekian, jam sekian siapa yang pakai kalau bukan kamu? Anak saya, oh berarti anakmu yang pakai," ujarnya
Dalam pelanggaran, Yusuf mengungkapkan, pengendara wajib membayar denda yang telah ditentukan. Apabila tak dibayar selama tujuh hari maka surat kendaraannya akan diblokir.
"(Diblokir) Ya kendaraannya. Sudah dikonfirmasi nggak respon gitu dan tidak bayar denda. Tidak bayar denda. Sudah konfirmasi tapi dendanya belum dibayar juga sampe batas waktu ini ya diblokir. Dia bayar dendanya kemudian dia konfirmasi ke kita, 'yg ini sudah saya bayar'. Baru blokirnya dibuka," bebernya.
"(Dendanya?) Ya macam-macam tergantung pelanggarannya. Kan sudah ada di pasang kan pelanggarannya," tambah Yusuf.
Lebih lanjut prihal kemacetan selama uji coba ETLE, Yusuf mengaku mengalami penurunan angka pelanggaran. "Jauh sekali penurunan, ratusan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya