Dirut Garuda Selundupkan Harley
-
News •Kejaksaan Cabut Banding Vonis Eks Dirut Garuda Soal Penyelundupan Harley dan BromptonAlasannya karena Ari Askhara selaku terpidana atas kasus penyelundupan dengan Undang-undang kepabeanan itu telah menunaikan kewajiban kerugian negara atas perbuatan pidana kepabeanan yang dilakukan.
-
News •Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Ari Akshara Pikir-Pikir Ajukan BandingMantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akshara atau Ari Akshara dan Direktur Iwan Joeniarto, menyatakan pikir-pikir atas putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 300 juta bagi Ari Askhara dan denda Rp 50 juta bagi Iwan Joeniarto.
-
News •Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun PenjaraDalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Ari Askhara terbukti secara hukum, menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley Davidson lawas dan sepeda Brompton.
-
News •Sidang Putusan Kasus Harley Davidson dan Brompton Eks Bos Garuda Digelar Senin BesokPengadilan Negeri Tangerang kembali akan menggelar sidang putusan terhadap pidana kepabeanan dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto, Senin (14/6).
-
News •Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun PenjaraDengan hal tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara. Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda.
-
News •Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos GarudaSidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar di ruang 4 PN Tangerang. Lima orang saksi dari kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta serta pegawai aktif PT Garuda Indonesia Grup dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.
-
News •Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak DitahanKejaksaan Negeri Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ), atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
-
News •Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan BromptonSidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Nielson Panjaitan dan dihadiri kedua terdakwa Ari dan Iwan.
-
News •Kasus Penyelundupan: Eks Bos Garuda, Brompton Hingga Harley Diserahkan ke JPUSaat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.
-
Ekonomi •Pemerintah Belum Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Bos GarudaIsa mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.
-
Ekonomi •Kabar Terbaru Harley Davidson Ilegal Milik Mantan Dirut Garuda IndonesiaDirektur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.
-
Ekonomi •Bea Cukai: Penyidikan Kasus Penyelundupan Harley di Garuda Indonesia Belum RampungHeru menargetkan penyidikan kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton itu secepatnya selesai dalam bulan ini.
-
Ekonomi •Erick Thohir Kantongi Nama Dirut Garuda Indonesia yang Baru, Diumumkan Minggu DepanDirut Garuda Indonesia sebelumnya, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara telah diberhentikan dari jabatannya pada 5 Desember 2019. Pemberhentian ini karena Ari terbukti menjadi pelaku penyelundupan barang mewah yaitu komponen motor Harley Davidson.
-
News •Harley Selundupan Milik Mantan Dirut Garuda Parkir di Gudang Bea CukaiAdrianus sempat masuk dalam gudang barang sitaan Bea Cukai. Di sana, ada satu barang yang sempat menjadi perhatian, yaitu Harley Davidson milik Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. Di gudang tersebut, hanya terlihat rangka Harley saja. Sisanya masih dibungkus dengan tulisan 'Tegahan Garuda'.
-
Ekonomi •Selundupkan Harley, Eks Dirut Garuda Indonesia Terancam DipenjaraDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara berpotensi terkena hukum pidana berupa kurungan penjara. Ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson ilegal dan dua unit sepeda Brompton.
-
Trending •Bergerak di Bidang Apa PT Garuda Tauberes Indonesia?Ari Askhara diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia setelah kasus penyelundupan Harley Davidson terbongkar. Selain itu, Ari juga diberhentikan sebagai Komisaris Utama di anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.
-
Artis •Suaminya Disebut Dipecat karena Harley Selundupan, Iis Dahlia Beri Jawaban MenohokTak disangka Iis Dahlia memberikan respon. Dia menuliskan pesan menohok untuk warganet tersebut.
-
Ekonomi •Ari Askhara dan Eks Direksi Garuda Indonesia Dipecat dari Komisaris Anak & Cucu UsahaKomisaris PT Garuda Indonesia Tbk kembali mengeluarkan surat pemberhentian Ari Askhara di berbagai posisi di anak dan cucu usaha perseroan. Instruksi ini tercantum dalam Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia Nomor Garuda/DEKOM-102/2019 yang ditujukan kepada direksi pada 9 Desember 2019.
-
News •Jokowi Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Garuda Urusan PolisiPresiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pramugari Garuda Indonesia. Jokowi menyebut masalah ini bukan lagi ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan menjadi urusan polisi.
-
Ekonomi •Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Bisa DipidanaPengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, Ari Askhara bisa dipidanakan karena melanggar aturan dengan tidak memenuhi administrasi seperti membayar bea masuk, pajak, dan persyaratan impor lainnya.