Better experience in portrait mode.
Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan

Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan

Kejaksaan Negeri Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ), atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Harley Selundupan Milik Mantan Dirut Garuda Parkir di Gudang Bea Cukai

Harley Selundupan Milik Mantan Dirut Garuda Parkir di Gudang Bea Cukai

Adrianus sempat masuk dalam gudang barang sitaan Bea Cukai. Di sana, ada satu barang yang sempat menjadi perhatian, yaitu Harley Davidson milik Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. Di gudang tersebut, hanya terlihat rangka Harley saja. Sisanya masih dibungkus dengan tulisan 'Tegahan Garuda'.

Harley Selundupan Milik Mantan Dirut Garuda Parkir di Gudang Bea Cukai