Dewas KPK Sebut Penyidik Rossa Dikembalikan karena Ada Permintaan dari Polri
Tumpak mengatakan, bahwa pengembalian Rossa bukan berdasarkan permintaan dari Ketua KPK Firli Bahuri, melainkan permintaan langsung dari kepolisian.
Tumpak mengatakan, bahwa pengembalian Rossa bukan berdasarkan permintaan dari Ketua KPK Firli Bahuri, melainkan permintaan langsung dari kepolisian.
Menurut Artdijo, setiap anggota dewas sudah memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing. Artidjo menilai, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus karena kurang alat bukti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pimpinan terus bersinergi dengan dewan pengawas.
"Apakah ada indikasi kuat kebohongan yang diduga dilakukan Ketua KPK dalam sengkarut ini. Semoga Dewas hadir," kata BW.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho lantas menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut penyidik yang mengajukan izin penyadapan langsung mengajukan ke Dewan Pengawas dan harus ada gelar perkara.
Trimedya menyampaikan demikian untuk memastikan bahwa posisi Dewan Pengawas tidak tumpang tindih dengan pimpinan KPK.
Pemberian izin atau tidak akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
Syamsuddin menjelaskan, bakal ada evaluasi melalui rapat tinjauan kinerja setiap tiga bulan. Dewas akan menggunakan metode pos audit.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan itu diteken pada 16 Januari 2020.
Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku.
Dewan Pengawas KPK lepas tangan dalam pencarian tersangka penyuap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tidak ikut campur.
Terkait pergantian penyidik KPK yang menangani kasus suap kepada KPU, internal KPK menyadari bahwa ini wujud pelemahan.
"Jangan lupa ya, bukan memberi izin saja, ini bisa juga tidak memberikan izin," kata Tumpak.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi akan dilaksanakan tiga bulan sekali.
Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Pramono mengklaim pemerintah tidak berniat untuk melemahkan KPK. Justru berharap lembaga antirasuah semakin kuat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, perpres itu tengah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.