Rapat dengan DPR, Dewan Pengawas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah. Dia mengatakan, penyidik yang mengajukan permohonan izin penyadapan langsung memberikan izin ke Dewan Pengawas.
Albertina mengatakan, dalam gelar perkara untuk penyelidikan Dewan Pengawas harus hadir. Kemudian, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat apakah permohonan izin dapat diterima atau tidak.
"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Albertina menuturkan, pemberian izin atau tidak akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam. Dewas akan memberikan surat yang sudah ditandatangani.
Syarat Pengajuan Izin Penyadapan
Dia menjelaskan, syarat pengajuan izin adalah penyidik mengajukan permohonan dengan surat perintah penyelidikan atau penyidikan.
"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan, itu yang penting," kata Albertina.
Albertina mengatakan, proses izin penggeledahan dan penyitaan juga memiliki prosedur yang sama. Namun, untuk dua ini tidak perlu dilaksanakan gelar perkara.
"Surat permohonan itu sudah diatur, surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar akan diadakan penggeledahan atau penyitaan, yaitu memuat sprindiknya, kemudian memuat uraian singkat kasus posisi perkara, lalu memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat obyek dan lokasi yang akan digeledah. Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan," jelasnya.
Albertina mengatakan, surat izin penggeledahan dan penyitaan ini berlaku 30 hari sejak dikeluarkan. Sementara untuk penyadapan, berdasarkan undang-undang, ada waktu enam bulan yang bisa diperpanjang enam bulan.
"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya