Istana Sebut Perpres Bukan untuk Melemahkan KPK
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan peraturan presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya akan mengikuti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi No 19/2019. Hal tersebut juga, kata dia, termasuk berkaitan dengan Perpres Dewan Pengawas, organisasi hingga pegawai yang akan berstatus ASN.
"Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Dengan adanya perpres tersebut, Pramono mengklaim pemerintah tidak berniat untuk melemahkan KPK. Justru berharap lembaga antirasuah semakin kuat.
"Tidak ada niat, itikad atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik," ungkap Pramono.
Perpres Masih Dalam Penggodokan
Pramono menjelaskan saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penggodokan dan segera diselesaikan.
"Sekarang ini dalam proses finalisasi, yang jelas dari Kemenkum HAM, dari Menpan-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," kata Pramono.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Perpres tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu nantinya akan mengatur susunan organisasi, tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Selain soal KPK, Jokowi tengah menyiapkan Perpres tentang Dewan Pengawas KPK. Perpres dari Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewan Pengawas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Lima anggota dewan pengawas KPK pun saat ini tengah menunggu Perpres tersebut terbit. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa Perpres soal dewan pengawas KPK sudah siap terbit sehingga bisa langsung bekerja.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPrabowo Minta Pendukung Tak Lakukan Aksi ke Gedung MK: Utamakan Keutuhan, Persatuan Bangsa
Prabowo ingin semua pihak mengedepankan kepentingan rakyat dan bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya