Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas KPK Sebut Pemberian Izin Sadap akan Diputuskan 1x24 Jam

Dewas KPK Sebut Pemberian Izin Sadap akan Diputuskan 1x24 Jam Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya tak akan menghambat proses penindakan lembaga antirasuah.

Menurut Tumpak, dirinya dan anggota dewas lainnya akan memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam waktu 1x24 jam.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kita sudah bicarakan tadi," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Tumpak mengaku, dewas sudah melakukan pertemuan dengan deputi bidang penindakan, termasuk jaksa penuntut umum membahas soal prosedur perizinan.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," kata Tumpak.

Tumpak mengaku tak bisa memaksakan pimpinan maupun tim penindakan KPK harus segera meminta izin kepada dewas. Jika pimpinan yang mengulur waktu dalam meminta izin, menurut Tumpak, itu di luar kendalinya.

"Itu di luar jangkauan saya itu, pokoknya kalau sudah masuk di sini (dewas) 1x24 jam sudah ada keputusan, diberikan izin atau tidak diberikan izin. Jangan lupa ya, bukan memberi izin saja, ini bisa juga tidak memberikan izin," kata Tumpak.

Namun jika seandainya terjadi pimpinan maupun tim penindakan memperlampat pengajuan izin, maka dewas tak segan untuk memeriksa. "Kalau menyangkut pegawai atau pimpinan KPK tentu kita akan lakukan pemeriksaan," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya