Dewas KPK Sebut Pemberian Izin Sadap akan Diputuskan 1x24 Jam
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya tak akan menghambat proses penindakan lembaga antirasuah.
Menurut Tumpak, dirinya dan anggota dewas lainnya akan memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam waktu 1x24 jam.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kita sudah bicarakan tadi," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tumpak mengaku, dewas sudah melakukan pertemuan dengan deputi bidang penindakan, termasuk jaksa penuntut umum membahas soal prosedur perizinan.
"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," kata Tumpak.
Tumpak mengaku tak bisa memaksakan pimpinan maupun tim penindakan KPK harus segera meminta izin kepada dewas. Jika pimpinan yang mengulur waktu dalam meminta izin, menurut Tumpak, itu di luar kendalinya.
"Itu di luar jangkauan saya itu, pokoknya kalau sudah masuk di sini (dewas) 1x24 jam sudah ada keputusan, diberikan izin atau tidak diberikan izin. Jangan lupa ya, bukan memberi izin saja, ini bisa juga tidak memberikan izin," kata Tumpak.
Namun jika seandainya terjadi pimpinan maupun tim penindakan memperlampat pengajuan izin, maka dewas tak segan untuk memeriksa. "Kalau menyangkut pegawai atau pimpinan KPK tentu kita akan lakukan pemeriksaan," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnya