Saat Pelajar Kocar-kacir Ikut Demonstrasi di Patung Kuda
Saat Pelajar Kocar-kacir Ikut Demonstrasi di Patung Kuda. Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Patung Kuda diikuti sebagian para pelajar.
Saat Pelajar Kocar-kacir Ikut Demonstrasi di Patung Kuda. Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Patung Kuda diikuti sebagian para pelajar.
Mayjen TNI Dudung Abdurachman memantau dan mendengarkan orasi-orasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan buruh dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO)
Pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aksi yang ditujukan untuk Istana Merdeka, namun belum diketahui tuntutan aksi tersebut.
Massa yang dilarang masuk, berteriak-teriak dan melemparkan batu ke dalam gedung DPRD tersebut.
Selanjutnya, Heru mengharapkan, dalam aksi unjuk rasa kali ini berjalan damai dan upaya yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI dapat mencegah terjadinya kerusuhan seperti demo-demo sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta mengatakan, mereka yang diamankan tersebut ternyata masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Yusri mengungkapkan, pihaknya turut melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda). Ada pun yang dilibatkan yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga pemadam kebakaran.
Kepolisian mengamankan 1.377 orang yang berbuat onar di tengah-tengah aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, Selasa (13/10). Dia menerangkan, 80 persen diantaranya masih berstatus pelajar. Menurutnya, mereka dihasut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk bertindak anarkis.
Yusri menambahkan, dari 47 orang yang sudah diisolasi dan dikirim tersebut akan menjalani swab test sesuai dengan protokol kesehatan untuk memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Tangis dan Sujud Cium Kaki Orang Tua Pecah Saat Penjemputan di Polda. Mereka diamankan polisi karena diduga terlibat kericuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (14/10/2020) lalu.
Yusri menjelaskan, pengiriman makanan maupun benda-benda untuk melakukan tindakan anarkis sengaja disembunyikan di dalam ambulans yang bebas bergerak saat aksi unjuk rasa.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mencatat ada 33 sepeda motor yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya saat kepolisian mengurai massa perusuh.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya ini diantaranya adalah pemilik restoran Legian Garden.
Barisan polisi yang mengenakan seragam hitam dilengkapi pelindung diri secara perlahan mulai menggiring masa menjauh dari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat. Sejumlah unit mobil penyemprot air milik polisi turut menghalau aksi anarkis masa.
Beragam alasan para pelajar yang terjaring razia penyekatan. Antara lain ingin berkunjung ke saudaranya di Jakarta maupun rekreasi ke tempat wisata Kota Tua. Ada juga yang jujur ingin ke Istana Presiden untuk unjuk rasa.
Argo menyoroti aksi unjuk rasa yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020. Menurutnya, banyak masyarakat dan aparat keamanan yang terluka. Beberapa fasilitas umum dan milik kepolisian dirusak oleh massa.