Polisi Tetapkan 167 Tersangka Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Seluruh Indonesia
Merdeka.com - Gelombang unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di seluruh Indonesia. Kepolsian mencatat demonstrasi berlangsung sejak Senin, 5 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
"Berawal dari kegiatan unjuk rasa mulai 5 Oktober 2020 ada 4 aksi di tiga kota yakni di Jakarta Pusat, Sleman dan Tangerang. Kedua 6 Oktober 2020 ada empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makassar, di 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Kemudian 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Republik Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Dia menyoroti aksi unjuk rasa yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020. Menurutnya, banyak masyarakat dan aparat keamanan yang terluka. Beberapa fasilitas umum dan milik kepolisian dirusak oleh massa.
Kepolisian pun menangkap para terduga perusuh, Argo menyebut, secara keseluruhan ada 5.918 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 167 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka.
"Dari 167 itu ada 96 orang ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun makanya dilakukan penahanan. Sementara 71 orang tidak ditahan tapi tetap diproses. Kenapa tidak ditahan? Karena ancamannya tidak di atas lima tahun, ada 1 tahun, 2 tahun, tapi sekali lagi tetap diproses," tegasnya.
Argo menjelaskan, latar belakang para tersangka. Dia menyebut, 29 tersangka merupakan mahasiswa, 83 tersangka adalah pelajar, 7 tersangka merupakan masyarakat umum, 7 tersangka bekerja sebagai buruh, 10 tersangka pengangguran alias tidak bekerja dan 30 tersangka. Dia menegaskan, para tersangka akan dibawa ke persidangan.
"Seusai dengan perintah Undang-Undang dan Perkap Kapolri bahwa pelaku diproses dan ditahan tidak diberikan penangguhan penahanan lanjut semua proses sampai ke tingkat pengadilan," terangnya.
Berikut rincian tersangka dari berbagai daerah,
Sumatera UtaraDitahan: -Tidak ditahan: 32 Orang
JambiDitahan: -Tidak ditahan: 5 Orang
Sumatera SelatanDitahan: 6 OrangTidak ditahan: -
LampungDitahan: 4 OrangTidak ditahan:
BantenDitahan: 1 OrangTidak ditahan: 13 Orang
JakartaDitahan: 28 OrangTidak ditahan: 26 Orang
Jawa BaratDitahan: 4 OrangTidak ditahan: 10 Orang
Jawa tengahDitahan: 5 OrangTidak ditahan: -
Jawa TimurDitahan: 4 OrangTidak ditahan: 11 Orang
DIYDitahan: 4 OrangTidak ditahan: -
Kalimantan BaratDitahan: 2 OrangTidak ditahan: 5 Orang
Kalimatan SelatanDitahan: 1 OrangTidak ditahan: -
Sulawesi SelatanDitahan: 6 OrangTidak ditahan: -
Sulawesi TengahDitahan: 1 OrangTidak ditahan: 2 Orang
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya