Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Pelaku Demo Anarkis di Tangerang Terancam Pasal Berlapis

6 Pelaku Demo Anarkis di Tangerang Terancam Pasal Berlapis Aksi Tolak Omnibus Law di Kota Malang Rusuh. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - 6 orang pelaku demo anarkis diamankan Polres Metro Tangerang. Pelaku berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Keenam pelaku tersebut, terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan, melawan petugas dan kekerasan saat melakukan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, masing-masing pelaku melakukan aksi kriminalitas berbeda berupa penyerangan terhadap Polisi dan pengerusakan kendaraan dinas polisi.

"Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," katanya, Rabu (14/10).

Dia menerangkan, dalam aksi kerusuhan itu, pelaku EBP terbukti melakukan penendangan dan pelemparan batu kepada salah satu anggota polisi. Lalu, untuk tersangka DP melakukan pidana berupa pelemparan batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

"Pelaku MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Dan tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli," terangnya.

Sugeng menegaskan, dari enam pelaku tersebut, empat diantaranya merupakan pelajar, satu orang buruh dan satu pengangguran.

Polisi hingga kini masih mendalami apakah aksi kekerasan tersebut teroganisir. Kepolisian juga sedang menelusuri terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dalam pemeriksaan Polisi menyatakan, bahwa para pelaku berasal dari Sepatan. Seluruhnya, juga telah dirapid tes dengan hasil non reaktif.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman Mau Ditembak, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
Dapat Ancaman Mau Ditembak, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tidak Kejadian

Dia berharap ancaman penembakan itu tidak benar-benar terjadi.

Baca Selengkapnya
Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi
Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya