6 Pelaku Demo Anarkis di Tangerang Terancam Pasal Berlapis
Merdeka.com - 6 orang pelaku demo anarkis diamankan Polres Metro Tangerang. Pelaku berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Keenam pelaku tersebut, terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan, melawan petugas dan kekerasan saat melakukan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, masing-masing pelaku melakukan aksi kriminalitas berbeda berupa penyerangan terhadap Polisi dan pengerusakan kendaraan dinas polisi.
"Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," katanya, Rabu (14/10).
Dia menerangkan, dalam aksi kerusuhan itu, pelaku EBP terbukti melakukan penendangan dan pelemparan batu kepada salah satu anggota polisi. Lalu, untuk tersangka DP melakukan pidana berupa pelemparan batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.
"Pelaku MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Dan tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli," terangnya.
Sugeng menegaskan, dari enam pelaku tersebut, empat diantaranya merupakan pelajar, satu orang buruh dan satu pengangguran.
Polisi hingga kini masih mendalami apakah aksi kekerasan tersebut teroganisir. Kepolisian juga sedang menelusuri terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.
"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dalam pemeriksaan Polisi menyatakan, bahwa para pelaku berasal dari Sepatan. Seluruhnya, juga telah dirapid tes dengan hasil non reaktif.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaDia berharap ancaman penembakan itu tidak benar-benar terjadi.
Baca SelengkapnyaBegini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnya