Cek Pelawat
-
5News •Ekspresi bahagia Miranda Goeltom usai dibebaskanMiranda S Goeltom akhirnya bebas murni hari ini, Selasa (2/6) usai 3 tahun di penjara.
-
6News •Miranda santai jalani sidang vonisDivonis tiga tahun oleh hakim, Mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom akan mengajukan banding.
-
6News •Miranda Goeltom dituntut 4 tahun penjaraJaksa penuntut umum KPK menuntut Miranda S Goeltom dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
-
6News •Sidang lanjutan Miranda, Tjahjo Kumolo jadi saksiSidang tersebut menghadirkan saksi Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo sebagai saksi meringankan terdakwa.
-
7News •Miranda tetap modis kenakan baju tahanan KPKTerdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom kembali kenakan pakaian tahanan KPK usai menggelar sidang perdananya.
-
5News •Miranda Goeltom datangi KPKKedatangan Miranda S Goeltom ke KPK Jakarta, Jumat (29/6) untuk menandatangani pelimpahan berkas ke penuntutan.
-
4News •Keluarga besar jenguk Miranda GoeltomTersangka kasus cek pelawat, Miranda Goeltom dikunjungi keluarga besarnya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (4/6).
-
5News •Miranda Goeltom dipenjarakan KPKMiranda S Goeltom resmi ditahan KPK setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka kasus cek pelawat.
-
4News •Senyum Miranda Goeltom di KPKMiranda diperiksa terkait dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.
-
3News •Darsup Yusuf diperiksa KPK sebagai saksi MirandaMantan anggota DPR Komisi IX Darsup Yusuf diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Miranda S Goeltom di kantor KPK.
-
4Politik •Paskah Suzetta penuhi panggilan KPKKPK memanggil Paskah Suzetta sebagai saksi Miranda Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI.
-
4News •Miranda jadi saksi terdakwa Nunun NurbaetieMiranda S Goeltom menjadi saksi persidangan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4).
-
5News •Paskah Suzetta di persidangan NununPaskah Suzetta hadir di Pengadilan Tipikor menjadi saksi persidangan Nunun Nurbaetie.