Bupati Non Aktif Muara Enim Dituntut 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani tujuh tahun penjara denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp3,1 miliar. Tuntutan dibacakan melalui persidangan online di Palembang, Selasa (21/4).