Kontraktor Penyuap Bupati Muara Enim Jalani Sidang Perdana Besok
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Palembang bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Tersangka pertama duduk di kursi pesakitan adalah kontraktor pemberi suap, Robi Okta Fahlevi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, sidang digelar terbuka untuk umum, Rabu (20/11) pagi. Persidangan dipimpin Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban selaku hakim ketua dibantu hakim anggota, Abu Hanafiah dan Junaidah.
"Rencananya besok mulai digelar sidangnya, terbuka untuk umum," ungkap Hotnar, Selasa (19/11).
Selain dapat disaksikan dan dihadiri secara langsung, masyarakat juga bisa mengakses hasil persidangan di website resmi PN Palembang.
Diketahui, Robi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Elfin Muhtar, Senin (2/9). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap 16 proyek peningkatan dan pembangunan jalan di kabupaten itu.
Robi selaku pemilik PT Enra Sari diduga memberikan fee kepada Ahmad Yani sebesar sepuluh persen dengan nilai proyek Rp130 miliar. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad Yani melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Elfin melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaEri Cahyadi mengatakan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk bergotong royong menuntaskan sejumlah program pembangunan di Kota Pahlawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaMenjadikan Sinak sebagai pusat distribusi dan pergudangan diharapkan bisa menekan ongkos distribusi.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya