Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontraktor Penyuap Bupati Muara Enim Jalani Sidang Perdana Besok

Kontraktor Penyuap Bupati Muara Enim Jalani Sidang Perdana Besok KPK geledah kantor Penyuap Bupati Muara Enim. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Palembang bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Tersangka pertama duduk di kursi pesakitan adalah kontraktor pemberi suap, Robi Okta Fahlevi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, sidang digelar terbuka untuk umum, Rabu (20/11) pagi. Persidangan dipimpin Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban selaku hakim ketua dibantu hakim anggota, Abu Hanafiah dan Junaidah.

"Rencananya besok mulai digelar sidangnya, terbuka untuk umum," ungkap Hotnar, Selasa (19/11).

Selain dapat disaksikan dan dihadiri secara langsung, masyarakat juga bisa mengakses hasil persidangan di website resmi PN Palembang.

Diketahui, Robi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Elfin Muhtar, Senin (2/9). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap 16 proyek peningkatan dan pembangunan jalan di kabupaten itu.

Robi selaku pemilik PT Enra Sari diduga memberikan fee kepada Ahmad Yani sebesar sepuluh persen dengan nilai proyek Rp130 miliar. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ahmad Yani melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Elfin melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Daftar Pilkada Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi Pastikan Rangkul Semua Partai
Daftar Pilkada Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi Pastikan Rangkul Semua Partai

Eri Cahyadi mengatakan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk bergotong royong menuntaskan sejumlah program pembangunan di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Temui Jokowi, Muhadjir Lapor Pembangunan Gudang Pangan Atasi Kelaparan di Papua
Temui Jokowi, Muhadjir Lapor Pembangunan Gudang Pangan Atasi Kelaparan di Papua

Menjadikan Sinak sebagai pusat distribusi dan pergudangan diharapkan bisa menekan ongkos distribusi.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya