Dakwaan JPU, Kontraktor Suap Bupati Nonaktif Muara Enim Rp12,5 M dan Mobil Lexus
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus suap proyek peningkatan dan pembangunan jalan yang menjerat Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Rabu (20/11). Sidang ini menghadirkan tersangka suap, Robi Okta Fahlevi (35) sebagai Direktur Utama PT Enra Sari.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan Muhammad Asri Iwan, terdakwa Robi memberikan fee kepada Ahmad Yani sepuluh persen dari nilai proyek Rp129 miliar. Selain itu, Robi juga menyerahkan mobil SUV jenis Lexus dan pick up merek Tata. Fee tersebut berdasarkan permintaan Ahmad Yani sebagai syarat Robi mendapatkan proyek.
"Total fee yang diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim sebesar Rp12,5 miliar," ungkap Asri.
Dia menyebutkan, fee diberikan secara bertahap sejak Januari hingga Agustus 2019. Lokasi pemberian di beberapa tempat.
Selain itu, Ahmad Yani juga memberikan syarat fee sepuluh persen kepada para pemborong untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan. Lima persen dari fee itu milik Ahmad Yani dan sisanya diberikan kepada anggota DPRD dan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Muara Enim.
"Semua syarat itu dipenuhi PT Enra Sari perusahaan milik terdakwa dan akhirnya memenangkan tender proyek," ujarnya.
Wakil Bupati dan 22 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Turut Nikmati Fee Robi
Selain Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Juarsah dan 22 anggota DPRD setempat juga diduga turut menikmati pemberian fee dari terdakwa Robi Okta Fahlevi (35). Hal itu diketahui dari surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang perdana dengan terdakwa Robi.
JPU menyebut dari total Rp12,5 miliar dari terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10 persen untuk Ahmad Yani, diberikan juga kepada Wabup Muara Enim Juarsah dan 22 anggota DPRD. Pembagian itu diserahkan oleh tersangka A Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim atas perintah Ahmad Yani.
"Diberikan kepada H Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim dengan total keseluruhan Rp2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim senilai total lebih kurang Rp4,85 miliar," ungkap JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11).
Dia menerangkan, ke-22 anggota DPRD Muara Enim itu adalah Arie HB (Ketua) sebesar Rp3,3 miliar, Indra Gani Rp(Rp350 juta), Ishak Juarsah (Rp300 juta), Juta Muhardi (Rp250 juta), dan Ahmad Fauzi (350 juta).
Selanjutnya, Darain, Ari Yoga Setiaji, Ahmad Reo Kosuma, Ermanadi, Marsito, Mardalena, Imam Fajri, Misran, Wilian Husin, Verra Erika, Mardiansyah, Faizal Anwar, Eksa Heriawan, Fitrianzah, Agus Firmansyah, Subahan, Irul, dan Hendly yang masing-masing menerima Rp200 juta.
Dikatakannya, para terduga penerima fee saat ini masih berstatus saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ditingkatkan menjadi tersangka jika cukup dua alat bukti.
"Kita lihat pemeriksaan saksi dan keterkumpulan barang bukti," tegasnya.
Penasihat hukum terdakwa Robi tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Alhasil, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Bonbongan Silaban menutup sidang dan dilanjutkan pada 26 November 2019 dengan agenda keterangan saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Minta tolong kalau berita yang menyesatkan seperti ini atau merugikan seperti ini janganlah apalagi kita sadar kalau ini tahunnya pemilu," kata Raffi
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaUntuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaSederet artis papan atas Tanah Air tak secara terang-terangan memperlihatkan dukungannya secara langsung kepada calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca Selengkapnya