Sidang Suap Proyek, Bupati Muara Enim Hadirkan 2 Saksi Meringankan
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. Terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.
Kedua saksi tersebut adalah yakni Iwan Kurniawan sebagai relawan dan Dodi Hamidi sebagai protokoler semasa Ahmad Yani menjadi bupati. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, saksi Dodi mengaku mengenal terdakwa cukup lama. Sehari-hari juga mendampingi terdakwa mulai bertugas hingga istirahat malam harinya.
Saksi membantah ada orang yang memberikan uang dalam kardus kepada terdakwa, baik di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi. Kardus berisi uang itu sebelumnya diungkap saksi lain, Elfin Muchtar yang juga turut menjadi terdakwa.
"Selama bertugas, saya selalu standby, tahu siapa yang ditemui atau menemui pak Yani. Terdakwa tidak pernah menerima kardus berisi uang," ungkap Dodi.
Saksi Dodi juga membantah terdakwa menambah Ramlan Suryadi dan Elfin Muchtar ke rumah dinas pada awal 2019. Saksi juga menyebut terdakwa tidak benar memberikan paper bag kepada Reza Umari di rumah dinas maupun pribadi terdakwa.
"Sepengetahuan saya tidak ada seperti itu, saya tahu persis kegiatan terdakwa karena selalu mendampingi," ujarnya.
Saksi Iwan membantah terdakwa menggunakan mobil dinas untuk kegiatan partai maupun kampanye. Menurut dia, mobil itu difungsikan untuk kegiatan pemerintah daerah, seperti menyalurkan bantuan maupun lain.
Dijelaskan, mobil Tata awalnya berada di Rumah Pandega, rumah sewaan yang ditinggali terdakwa dan keluarga. Saksi pernah ditelepon oleh Reza Umari untuk membantu menyalurkan bantuan barang-barang yang akan disalurkan tersebut berada di Rumah Pandega.
"Setelah dihubungi, saya diperintahkan terdakwa mengangkut barang-barang untuk disalurkan, misalnya untuk warga yang terkena musibah, setelah itu diparkir di rumah dinas lagi," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa Maqdir Ismail menilai keterangan kedua saksi sangat membantu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Menurut dia, kliennya tidak terlibat dalam tuduhan dan membantah keterangan saksi sebelumnya.
Maqdir menyebutkan, saksi Dodi yakin kliennya tidak menerima uang apapun, termasuk yang disimpan dalam kardus. Sebab, saksi berjaga dan bertugas menerima tamu. Tamu yang hendak masuk ke ruangan harus melalui meja jaga saksi dan jika ada tamu membawa barang, saksi akan membantu membawa dan menyortirnya.
"Untuk keterangan saksi Dodi Hamidi menunjukkan ketidakbenaran keterangan saksi Arga, Erdiansyah, dan Elfin Muchtar," terangnya.
Sementara ketua majelis hakim Erma Suharti mengatakan, efek penyebaran virus Corona di Indonesia, sidang ditunda hingga dua pekan kemudian atau 30 Maret 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Terkait virus Corona, kita menunda sidang sampai dua pekan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Muara Enim. KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muchtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta. Ahmad Yani diduga menerima suap USD350.000 dari Robi Okta melalui Elfin Muchtar yang diberikan Robi Okta agar mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaDalam jajaran pejabat yang hadir, tidak ada sosok Basuki Hadimuljono dalam pada upacara peresmian dua ruas jalan tol dengan nilai proyek sebesar Rp4,7 triliun.
Baca SelengkapnyaAir bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meresmikan tiga ruas jalan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPembangunan tol trans sumatera ini menghabiskan anggaran Rp4,73 triliun.
Baca SelengkapnyaPutri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.
Baca Selengkapnya