Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Akui Fee Proyek di Muara Enim Jadi Budaya, Ada yang Buat Tabungan Haji

Pejabat Akui Fee Proyek di Muara Enim Jadi Budaya, Ada yang Buat Tabungan Haji Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang tindak pidana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan anak buahnya Elfin Muchtar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang merupakan pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pemerintah setempat.

Kelima saksi adalah Ilham Yahuli (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR), M Yusuf (staf bawahan Elfin), Hermin Eko (Kepala Bidang SDA Dinas PUPR), Idris (Sekretaris Dinas PUPR), dan Soliyamah (Kasubag Keuangan). Mereka, kecuali Solayamah, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek pembangunan jalan yang menjadi persoalan dalam kasus ini.

Saksi Ilham mengakui aksi sogok menyogok atau pemberian fee dalam proyek sudah menjadi budaya di dinas tersebut. Jumlahnya beragam, mulai satu sampai sepuluh persen dari nilai proyek.

"Ya, sudah biasa ada fee seperti itu yang mulia. Itu (fee) sebagai tanda terima kasih dari kontraktor," kata Ilham di hadapan majelisnya hakim.

Saksi mengatakan, fee itu diterima secara tunai maupun masuk rekening pribadi. Bahkan ada PPK yang mengambil uang itu untuk tabungan naik haji.

Saksi juga mengakui turut menerima fee dari terdakwa Robi Okta Fahlevi yang menjadi penyuap kepada Ahmad Yani. Hanya saja, para saksi telah mengembalikan uang itu kepada negara atas saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah kami kembalikan semua, nilainya ada Rp10 juta sampai Rp200 juta per orang," kata dia.

Sementara saksi Yusuf mengaku perusahaan milik terdakwa Robi telah memenangkan lelang proyek tanpa melewati prosedur. Terdakwa Robi adalah kontraktor besar yang merupakan titipan dari terdakwa Elfin.

"Kontraktor-kontraktor lain sering datang ke kantor, tapi kontraktor besar Robi tidak pernah datang," kata dia.

Para saksi juga mengakui 16 proyek yang dimenangkan Robi memiliki banyak kekurangan, diantaranya volume bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi. Hanya saja, kekurangan itu dinilai masih dapat dimaklumi karena tanggung jawab kontraktor.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Roy Riyadi mengatakan, pihaknya masih fokus menyelesaikan perkara Ahmad Yani dan Elfin. Sementara keempat saksi yang merupakan PPK menunggu perkembangan di persidangan.

"Belum tahu ke depannya seperti apa, kita fokus terhadap kedua terdakwa dulu," kata dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.

Baca Selengkapnya
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya

Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya

Kementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal

Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal

Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.

Baca Selengkapnya