Brigjen Prasetijo Utomo
-
News •MA Kurangi Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Pemalsuan Surat Djoko TjandraDengan putusan tersebut, masa hukuman Prasetijo berkurang sebanyak 6 bulan. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, sunat ini diberikan atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022.
-
News •Polri Sedang Persiapkan Sidang Kode Etik Brigjen Prasetijo UtomoDia menjelaskan, setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka akan dilanjutkan ke sidang etik.
-
News •Mabes Polri Seret Brigjen Prasetijo Sidang Etik usai Putusan Pengadilan InckrahtMenurut Ferdy, ada kemungkinan Brigjen Prasetijo mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab itu, Polri masih menunggu putusan persidangan dengan kekuatan hukum tetap alias inckraht.
-
News •Brigjen Prasetijo Terima Vonis, Kuasa Hukum Tetap Buka Langkah BandingTerlebih, lanjut dia, Brigjen Prasetijo masih memiliki kesempatan untuk mencabut penerimaan vonis tersebut atau melakukan banding. Sebagaimana yang dijelaskan majelis hakim dalam sidang.
-
News •Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo UtomoDalam perkara ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
-
News •Brigjen Prasetijo Ditanya Hakim Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara: Saya TerimaVonis diberikan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
-
News •Disuap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun PenjaraHakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
-
News •Hari Ini, Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko TjandraPengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melangsungkan tiga sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang terdakwa, Rabu (10/3).
-
News •Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Hadapi VonisBrigjen Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
-
News •Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Bui, Hal Memberatkan Mencoreng Citra PolriTuntutan itu berdasarkan pasal dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
News •JPU Tolak Bukti Rekaman Pertemuan Napolen, Tommy & Prasetijo di Rutan PolriMeski ditolak, Santrawan tetap memohon agar rekaman tersebut bisa diperdengarkan di sidang pemeriksaan lanjutan itu. Namun tetap ditolak kembali.
-
News •Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko TjandraBrigjen Prasetijo Utomo sendiri didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
-
News •Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan HadirSidang yang seharusnya di agenda Senin (25/1), untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, akan tetap saksi tersebut berhalangan hadir.
-
News •Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan JaksaTerhadap vonis tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy Sumardi. Salah satunya, perbuatannya terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN.
-
News •Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari iniDion berharap dalam sidang kali ini majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari pada tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
-
News •Sudah Divonis, Status Brigjen Prasetijo di Polri Ditentukan Setelah Putusan InkrachtKadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan terkait posisi jabatan Brigjen Prasetijo akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
-
News •Kapolri Hormati Vonis 3 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko TjandraVonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pun menjadi bukti proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.
-
News •Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun PenjaraVonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
News •Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan PalsuVonis tiga tahun penjara tersebut lantaran Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.
-
News •Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Anita-Brigjen Prasetijo Divonis Hari IniSidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut rencananya akan dimulai pukul 10.00 Wib, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.