Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima vonis 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis itu diberikan majelis hakim setelah menilai Prasetijo Utomo terbukti menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempersilakan Parsetijo Utomo untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
"Apakah saudara menerima putusan tersebut," kata Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
"Saya menerima (putusan) yang mulia," Prasetijo menimpali.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada jaksa penuntut umum. Saat itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu selama seminggu untuk jaksa menyampaikan sikapnya.
"Untuk saat ini kami menyatakan pikir-pikir dulu majelis," ujar jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan tersebut dijatuhkan kepada mantan Kakorwas PPNS Polri berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.
Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan bahwa terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Damis saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Kemudian, Damis menyebutkan hal-hal hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan. Kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara hal yang meringankan, Prasetijo dianggap bersikap sopan selama persidangan, mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui menerima uang meski hanya US$20 ribu.
Dalam perkara ini Prasetijo Utomo diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Prasetijo Utomo dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tuntutan itu berdasarkan pasal dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli pada Senin (8/3) lalu.
Advertisement
Perjalanan Kasus Prasetijo Utomo
Dalam perkara ini, Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.
Kemudian Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana.
Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi 'red notice' status Djoko Tjandra.
Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.
Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.
Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status "red notice" DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.
Hal itu dimaksudkan untuk memuluskan rencana Djoko Tjandra masuk ke wilayah Indonesia untuk mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Reporter: Ady Anugrahadi