Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo masih mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara diputuskan majelis hakim. Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini yang jelas jauh dari rasa keadilan. Nanti kita akan putuskan karena masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak usai persidangan di PM Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rolas menilai vonis tersebut tidak adil karena tiga surat yakni, surat Covid-19, keterangan sehat, dan surat jalan yang menjadi objek perkara ini seharusnya sudah tak berlaku.

"Kita bicara perkara ini, apa sih objeknya? Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kenapa surat ini lahir? Surat ini lahir dari perintah gugus tugas nomor 4 dan 5. Jadi karena ada perintah gugus tugas nomor 4 dan 5, makanya surat jalan, surat keterangan sehat dan Covid lahir," kata Rolas.

Sementara, kata Rolas, saat klienya berangkat pada 6 Juni surat Surat Edaran Nomor 4 dan 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19 sudah tidak berlaku. Karena terbitnya surat Surat Edaran Nomor Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19. Hal itu seharunya telah mengesampingkan surat jalan dan surat kesehatan.

"Surat Gugus nomor 7 berlaku. Nah surat ini mengesampingkan semua surat-surat itu. Tidak butuh suruh jalan tidak butuh surat kesehatan yang butuh cuma surat Covid-19," jelasnya.

"Pas berangkat kemarin itu, yang nomor 7 sudah berlaku, itu menyatakan bahwa tidak butuh lagi surat yang diributin itu. Ini bagaimana pertimbangannya," lanjutnya.

Terlebih, Rolas menuding bahwa surat yang dinilai palsu tersebut seharusnya dipertanggung jawabkan oleh pihak dokter yang menandatangani surat tersebut. Sebagaimana diketahui dalam persidangan, surat kesehatan dan Covid-19 ditandatangani oleh saksi dr Hambek Tanuhita selaku dokter di Pusdokkes Polri.

"Kedua, surat Covid ini kan surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca Undang-Undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," sebutnya.

Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara surat jalan palsu.

Vonis yang dibacakan Hakim ketua Muhammad Sirat lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dua tahun enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada selama tiga tahun penjara," kata hakim ketua Muhammad Sirat dalam pembacaan putusan vonis pada Selasa (22/12).

Hal tersebut, karena terdakwa Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kemudian melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Termasuk melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama yang juga sesuai dakwaan ketiga Pasal 221 ayat 1 KUHP.

Oleh sebab itu, Sirat mengatakan beberapa hal yang menjadi pemberat terhadap terdakwa, yaitu menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dalam hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," ujarnya.

"Hal yang meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," sambung Sirat.

Rekomendasi