Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penjelasan Lengkap Pemerintah Tentang Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penjelasan Lengkap Pemerintah Tentang Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida menjelaskan ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan.

Penjelasan Lengkap Pemerintah Tentang Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek Pastikan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ganggu Keuangan

BPJamsostek Pastikan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ganggu Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengaku keringanan iuran yang telah ditetapkan pemerintah dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 tidak akan mengganggu likuditas pihaknya. PP Nomor 49 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus.

BPJamsostek Pastikan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ganggu Keuangan