BPJamsostek Pastikan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ganggu Keuangan
Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengaku keringanan iuran yang telah ditetapkan pemerintah dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 tidak akan mengganggu likuditas pihaknya. PP Nomor 49 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan penerapan PP 49 tahun 2020 tidak akan mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, pihaknya telah lebih dulu mengatur cash flow pada April lalu.
"Kita betul-betul telah siap dan dengan diimplementasikannya PP 49 ini insyaallah tidak mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan, kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengkoordinasikan, mengimplementasikan dan menjalankan seluruh keputusan kebijakan dari PP 49," kata Agus dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 secara virtual, Rabu (9/9).
Oleh karena itu, kata Agus, dengan dikeluarkannya PP 49 tahun 2020 ini sangat membantu sekali dan ini merupakan wujud kehadiran yang nyata dari pemerintah, suatu bentuk kepedulian untuk terus menjaga dan mendorong dunia usaha agar tetap tumbuh dalam rangka untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Tentunya PP 49 ini kemarin telah dibahas kompleks sekali melibatkan seluruh stakeholder kementerian dan kami yang di BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen untuk menjaga ketahanan dana," ujarnya.
Siap Kawal Implementasi
Kemudian untuk menindaklanjuti lagi secara teknis, BPJS Ketenagakerjaan telah mengerahkan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengawal implementasi dari PP 49 tahun 2020. "Jadi secara teknis operasional secara bisnis proses infrastruktur BPJS Jamsostek telah siap untuk mengeksekusi menjalankan PP 49 ini," ujarnya.
Menurutnya, PP 49 ini melengkapi stimulus yang diberikan pemerintah diantaranya stimulus yang diberikan kepada tenaga kerja, lalu sekarang Pemerintah memberikan bantuan kepada dunia usaha dan pengusaha.
"Mudah-mudahan seluruh upaya pemerintah ini bisa membantu dunia usaha dan para pekerja tentunya mari kita sama-sama berupaya semaksimal mungkin mendorong juga men-support upaya-upaya pemerintah untuk bisa memulihkan perekonomian kita," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya