Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak Syarat agar Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Simak Syarat agar Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen) dari Iuran JKK," mengutip pasal 5 PP tersebut.

Sementara untuk keringanan iuran JKM, bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen atau 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah, yakni sebesar 1 persen dikali Rp6.800, atau Rp68 per bulan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan keringanan ini. Merujuk Pasal 13 PP 49/2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.

Nantinya, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan JKM. "Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini," seperti dikutip dari PP tersebut.

Berlaku Bagi Pekerja Harian Lepas

Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi. Di mana komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.

Sedangkan untuk komponen upah pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi. Dalam hal ini, jika Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O, maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Jika Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama.

Selanjutnya, keringanan akan diberikan untuk Iuran JKK dan JKM tahap kedua dan tahap ketiga. “Kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari pasal 14 (3).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan
Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

Kinerja Bea Cukai belakangan menjadi viral dan disorot masyarakat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya