Bareskrim Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Meski telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, namun Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
Meski telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, namun Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Argo, penyidik akan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Mahfud meminta TP3 membeberkan bukti bahwa kejadian tersebut adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Pemerintah berjanji terbuka jika ada bukti dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ke Polri.
Agus menekankan penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Hal itu menyusul status ketiga personel Polda Metro Jaya yang saat ini masih sebagai terlapor.
Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus penembakan antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Proses penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan itu akan tetap berjalan dengan pengawasan dari pihak kejaksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, prosedur penghentian kasus itu tertuang dalam Pasal 109 KUHP dengan kondisi tersangka sudah meninggal dunia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap enam tersangka laskar Front Pembela Islam (FPI) atas insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
"Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka. 6 Orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.
Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut. Ekspos hasil rekomendasi Komnas HAM itu sedang disiapkan untuk disampaikan ke publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan yang dilakukan di Tol Cikampek kepada Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah. Terlebih, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan kepolisian juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI, Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.