Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini Rekonstruksi kasus penembakan anggota FPI di Tol Cikampek. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI), hari ini Rabu (10/3). Insiden penembakan itu terjadi saat laskar FPI dan polisi terlibat dalam rentetan bentrokan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Argo, penyidik akan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Ya hari ini gelar perkara naik penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut.

Dugaan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terungkap setelah Komnas HAM melakukan investigasi Komnas HAM. Hasil penyelidikan dilakukan Komnas HAM ditemukan dua peristiwa berbeda terkait kematian enam anggota FPI saat terjadi bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.

Dua laskar FPI meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin ditumpangi mereka saat mengawal rombongan Muhammad Rizieq Syihab. Dua anggota FPI itu tewas saat terjadi baku tembak dengan kepolisian.

Sementara empat laskar FPI lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.

Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.

Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tapi bukan mendahulukan penyidikan terhadap dugaan unlawfull killing, Bareskrim Polri justru menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, status tersangka yang disandang enam anggota FPI bagian dari pertanggungjawaban hukum.

"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka meninggal dunia. Sementara itu, penyidikan dugaan unlawful killing baru dimulai berdasarkan laporan yang dibuat Internal kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyelidikan tersebut salah satunya untuk menindaklanjut rekomendasi Komnas HAM. Ramadhan menyebut saat ini statusnya sudah dibebas tugaskan.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya. Statusnya masih terlapor," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/3).

Ramadhan tak berbicara banyak terkait tiga terlapor tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami pelanggaranya yang dilakukan.

"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tandas dia.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
PDIP Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Bung Karno Pakai Alutsista Bekas
PDIP Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Bung Karno Pakai Alutsista Bekas

Hasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya