PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Sekitar jam 10.00 WIB," kata tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Rudy menambahkan tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan tersebut. "Sudah enggak ada lagi, selain kekuatan doa," ujarnya.
Namun demikian, Rudy menyampaikan bila pihaknya pada sidang kali ini akan menunggu jawaban formil dari pihak termohon terkait izin sita barang bukti. Lantaran banyak hal yang menjadi pertanyaan terkait prosedur izin penyitaan.
"Saya enggak bisa memprediksi kalah menang dalam hal ini. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon jika terkait izin sita mereka baru ajukan setelah gugatan pra peradilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021, izin penyitaan dari pengadilan keluar," jelasnya.
"Padahal jauh dari hari sebelumnya pada tanggal 11 Desember 2020 ternyata telah ada tindakan digital forensik terhadap barang bukti sedangkan saat itu izin sita belum terbit, dan yang menjadi pertanyaannya apakah hasil digital forensik itu menjadi sah," tanya ia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait barang bukti yang disita ketika pihak terlapor telah meninggal dunia apakah barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris korban.
"Dan apakah ketika terlapor meninggal dunia dan perkara tidak dapat dilanjutkan, barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris atau keluarga korban? Ini yang perlu kita dengar besok dalam putusan khususnya perkara no.154," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan pertama terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kemudian, gugatan yang kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca Selengkapnya