Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap enam tersangka laskar Front Pembela Islam (FPI) atas insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai, bila proses hukum terus dilanjutkan, bisa merusak prinsip negara hukum dan masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum.
"Agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum. Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku," kata Isnur dalam keteranganya, Kamis (4/3).
Apalagi, lanjut Isnur, penetapan tersangka kepada enam laskar FPI sangatlah janggal. Lantaran bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Sebagaimana Pasal 77 KUHP yang menyebutkan apabila kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.
"Ini tentu berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Jika Mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya Kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," ujarnya.
Terlebih, Isnur menyampaikan, dalam ketentuan hukum acara pidana seorang tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan membantah tuduhan. Sedangkan dalam kasus ini, para tersangka keenam laskar FPI telah meninggal.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan bahwa tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini," tambahnya.
Kabareskim Akan Keluarkan SP3
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menghentikan perkara pada insiden bentrokan di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek. Termasuk penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dunia.
"Ya nanti akan dihentikan," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Agus menjelaskan untuk penghentian kasus tersebut pihaknya akan mengeluarkan SP3, karena keenam laskar FPI sudah meninggal yang maka secara otomatis starus hukumnya hilang.
"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan bang karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.
Di satu sisi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Andi menjelaslan penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.
"Sudah, penyidikkan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbanya ada," katanya.
Atas hal itu, Andi mengatakan keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.
Sebagaimana diketahui bahwa Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan TNI Soal Warga Labuanbatu Meninggal Usai Ditahan Saat Hendak ke Masjid karena Ada Kunjungan Jokowi
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209/LB, Letkol. Inf. Yudi Ardiyan Saputro buka suara terkait meninggalnya Marhan Harahap.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaTruk-Truk Bergambar Hendi Terlihat di Jateng, LKPP Sebut Kegiatan Bakti Sosial
Sejumlah petugas berkaos putih dengan memakai topi senada pun terlihat mengawal dropping kantong-kantong kain tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaAksi Jenderal Bintang Dua Nyemplung Banjir-banjiran Atur Lalu Lintas
Iqbal juga sesekali menyapa dan berbincang dengan para sopir yang sudah letih di padatnya kemacetan jalan.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya