Anita Kolopaking
-
News •Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan BandingBanding itu diajukan setelah vonis yang diberikan hakim lebih berat ketimbang dituntut jaksa. Terlebih setelah kuasa hukum melihat pertimbangan berat hakim yang menyebut bahwa vonis itu lebih tinggi dari jaksa karena kliennya dianggap menciderai profesi pengacara tidak tepat.
-
News •Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan PalsuMajelis hakim menguraikan hal yang memberatkan Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.
-
News •Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Anita-Brigjen Prasetijo Divonis Hari IniSidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut rencananya akan dimulai pukul 10.00 Wib, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
News •Andi Irfan Bantah Terlibat Pembuatan Action Plan buat Djoko TjandraSelain itu, Andi Irfan juga mengaku tak pernah membuat surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita Dewi Kolopaking. Untuk surat kuasa jual ini diketahui tertuang dalam action plan nomor satu terkait penandatanganan security deposit (akta kuasa jual).
-
News •JPU Kembali Cecar Suami Anita Kolopaking soal Duit USD50.000 Pemberian Pinangki"Ya istri saya bilangnya pinjaman dari Pinangki. Karena mereka kan sudah kenal lama melalui alumni S3 UNPAD. Jadi mereka udah kenal lah," jawab Wyasa.
-
News •Andi Irfan Akui Buang HP Berisi Foto Anita, Pinangki dan Djoko Tjandra ke LautMantan politisi Partai NasDem ini lalu menjelaskan alasannya membuang handphone ke pantai tersebut. Dia mengaku saat itu panik karena ada foto-fotonya di salah satu ruangan yang pernah digunakan pertemuan oleh Djoko Tjandra.
-
News •Hari ini, Suami Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jadi Saksi Sidang Djoko TjandraNantinya, sidang dengan agenda saksi ini akan digelar pada siang ini sekitar pukul 13.00 Wib. "(Sidang) Siang setelah makan siang," ujarnya.
-
News •Dituntut 2 Tahun Penjara, Anita Kolopaking Siapkan Pleidoi PribadiTerdakwa Anita Dewi Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Anita dua tahun penjara.
-
News •Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan PalsuDjoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
News •Djoko Tjandra, Prasetijo dan Anita Siang Ini Hadapi Tuntutan Kasus Surat Jalan PalsuSekedar informasi jika Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
-
News •Djoko Tjandra Jelaskan Action Plan Pinangki Pulangkan DirinyaSelain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual. Kemudian, Djoko mendapatkan proposal 'action plan' dan draf kuasa tersebut pada 25 November 2019.
-
News •Djoko Tjandra: Dari Awal Tidak Ingin Pinangki Bantu Masalah Hukum SayaDia mengungkapkan, keengganan itu ada setelah Pinangki menemuinya di kantornya di Kuala Lumpur pada 12 November 2019. Pertemuan itu juga dihadiri oleh seorang pengusaha rekan Djoko bernama Rahmat.
-
7News •Anita Kolopaking dan Rahmat Bersaksi di Sidang Andi Irfan JayaAnita Kolopaking dan Rahmat Bersaksi di Sidang Andi Irfan Jaya. Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Pengusaha, Rahmat memberi keterangan pada sidang dugaan perantara suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya.
-
News •Prasetijo Mengaku Beri USD 20 Ribu, Tommy Sebut Jumlahnya USD 50 RibuDalam sidang tersebut, Tommy juga mengaku tak hanya sekali saja memberikan uang sebesar USD 50 ribu. Namun, jumlah tersebut ia berikan sebanyak dua kali. Sehingga total uang yang diberikan kepada Prasetijo sebanyak USD 100 ribu.
-
News •Beda Keterangan Anita, Prasetijo & Tommy Soal Presentasi Perkara Hukum Djoko TjandraSementara itu, Prasetijo pun tak membenarkan terkait Anita yang melakukan presentasi di hadapannya. Namun, ia membenarkan soal adanya pertemuan antara dirinya dengan Tommy dan Anita.
-
News •Brigjen Prasetijo Antarkan Anita Kolopaking Temui Irjen Napoleon dan Brigjen NugrohoPrasetijo menyebut jika Anita Dewi Kolopaking pernah menemuinya untuk meminta tolong diperkenalkan dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menjabat sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia.
-
News •Anita Sempat Presentasi Perkara Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo & Anggota InterpolAnita mengatakan, bila presentasi itu hanya seputar duduk perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi dan pertemuan hanya berjalan singkat sekitar 30 menit bersama Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.
-
News •Sespri Djoko Tjandra Mengaku Kirim Uang ke Anita Kolopaking Sebanyak 4 kaliFransisca merincikan bila pemberian uang uang yang diserahkan pada Anita berjumlah 50 ribu Dollar AS. Kedua, sebesar 33 ribu Dollar AS dan berikutnya sebesar Rp378 juta dan Rp117 juta.
-
News •Pemeriksaan Silang akan Digelar di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra Hari IniSekedar informasi, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo masing- masing akan dihadirkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa yang lainnya.
-
News •Djoko Tjandra Dijemput Prasetijo Utomo & Anita Kolopaking saat Tiba di IndonesiaSelanjutnya, dia bersama dengan Prasetijo dan Anita Dewi Kolopaking langsung bertolak ke Jakarta menggunakan pesawat carter. Saat itu, Prasetijo mengenalkan diri sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri kepadanya.