Andi Irfan Bantah Terlibat Pembuatan Action Plan buat Djoko Tjandra

Selain itu, Andi Irfan juga mengaku tak pernah membuat surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita Dewi Kolopaking. Untuk surat kuasa jual ini diketahui tertuang dalam action plan nomor satu terkait penandatanganan security deposit (akta kuasa jual).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Andi Irfan Bantah Terlibat Pembuatan Action Plan buat Djoko Tjandra
Andi Irfan Jaya Jalani Sidang Lanjutan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi atas terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terkait perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dan pengurusan Fatwa MA. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).

Dalam persidangan, Andi Irfan menyebut jika dirinya tidak pernah mengetahui dan terlibat soal pembuatan action plan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

"Saya enggak pernah buat action plan dan enggak pernah kirim," kata Andi Irfan.

Selain itu, Andi Irfan juga mengaku tak pernah membuat surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita Dewi Kolopaking. Untuk surat kuasa jual ini diketahui tertuang dalam action plan nomor satu terkait penandatanganan security deposit (akta kuasa jual).

"Saya sampaikan ini apa (ke Joko Tjandra). Saya mohon maaf saya enggak bersedia ada nama-nama saya seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, ia tak mempermasalahkan jika pembuatan surat kuasa jual itu diberitahukan dahulu sebelumnya kepada dirinya.

"Sebetulnya kalau ada yang jelaskan saya, ini untuk apa. Dan tiba-tiba ada nama saya, ya keberatan. Katakan lah kalau ada penyampaian baik-baik ya saya enggak keberatan," ungkapnya.

Rekomendasi