Anak Gugat Ayah Rp3 M
-
News •Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar Gara-Gara Tanah Warisan di Bandung Berujung DamaiProses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim. Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.
-
News •Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 M di Bandung akan Damai dengan 9 Poin PersyaratanSelain itu, para pihak diharapkan sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam suatu perjanjian damai yang akan dikuatkan oleh putusan pengadilan.
-
News •Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar Masuk Tahap Finalisasi Damai"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane.
-
News •Sempat Gugat Ayah Rp3 M, Mochtar & Deden Siap Sujud Cium Kaki Kakek KoswaraSeiring berjalannya waktu, perkara gugatan anak terhadap ayah Rp3 Miliar di Kota Bandung berlanjut di pengadilan. Kedua belah pihak sepakat untuk dimediasi oleh hakim dengan waktu 30 hari.
-
News •Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Majelis Hakim Putuskan Tahap MediasiMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
-
News •Mengaku Diintimidasi, Koswara Laporkan Ketiga Anaknya ke PolisiPolemik orang tua bernama RE Koswara (85) yang digugat Rp 3 miliar oleh anaknya di Kota Bandung belum mereda. Terbaru sang ayah melaporkan anaknya ke polisi dengan dugaan intimidasi.
-
News •40 Advokat Siap Bela Koswara, Ayah 85 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Rp3 MTahun 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lain. Anaknya tak terima, hingga menggugatnya ke pengadilan, meminta ganti rugi Rp3 miliar.
-
News •Kasus Anak Gugat Orangtua di Bandung, Koswara Pasrah Habiskan Masa Tua di Meja HijauDalam persidangan diungkapkan bahwa gugatan ini diajukan setelah Deden tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya dibatalkan oleh Koswara. Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.