Pemprov DKI: Ambulans Swasta Tidak Teregistrasi saat Demo Sulit Diawasi
"Dalam Pergub 120 Tahun 2016 ambulans itu harus memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pergub. Jadi sebetulnya ambulans yang ada di Jakarta harus teregistrasi dan yang memberikan rekomendasi, kita AGD dan yang memberikan izinnya PTSP," jelas Iwan