Ambang Batas Pilpres
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali DigugatMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8389922/original/038400900_1783526488-1735815178105-j0fi7j.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.