Polisi Amankan 16 Orang Mandi Bersama di Rawa, Diduga Jalankan Ritual
Polisi sudah berjaga di Kecamatan Cigeulis agar tidak terjadi keributan di masyarakat.
Polisi sudah berjaga di Kecamatan Cigeulis agar tidak terjadi keributan di masyarakat.
Pimpinan ajaran mengajak anggota yang lain untuk mandi secara bersama-sama tanpa mengenakan busana.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penetapan Sutarman sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Rabu (16/9).
Mereka terbukti bersalah karena mengaku sebagai raja dan ratu, serta kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat di awal tahun 2020.
Paguyuban tersebut sebelumnya memang mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk melegalkan organisasinya. Namun Pemerintah Kabupaten Garut menolaknya karena ada dugaan penyimpangan di dalam organisasi itu.
Menurut dia, bentuk Garuda Pancasila perlu diluruskan. Lambang Garuda Pancasila menghadap ke samping salah. Yang tepat ke depan.
Dia mengungkapkan bahwa Paguyuban Tunggal Rahayu berdiri sejak awal tahun 2017. Konsep organisasi yang dibuatnya adalah perkumpulan, bukan berbetuk kerajaan layaknya Sunda Empire. Tujuannya untuk menyatukan silsilah keluarga anak bangsa.
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat, diperiksa anggota Reserse Polres Garut, Kamis (10/9). Sutarman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan juga terkait Paguyuban Tunggal Rahayu dipimpinnya.
Bakorpakem sudah mulai membahas paguyuban tersebut. Bahkan secara khusus, Kejari Garut menurunkan tim Intelijennya untuk memantau paguyuban yang telah mengubah lambang negara dan dijadikan logo paguyuban.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Wahyudijaya mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terkait Paguyuban Tunggal Rahayu. Dalam penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa paguyuban tersebut mencetak uang dan menggunakan lambang garuda yang telah diubah.
Sebuah paguyuban di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, tengah menjadi perbincangan hangat. Paguyuban tersebut diduga mirip dengan Sunda Empire dan memiliki anggota ribuan orang.
Paruru Daeng Tau (47), warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ditahan polisi lantaran menyebarkan ajaran sesat dengan mengaku sebagai nabi.
Mengaku sebagai rasul dan menjual kartu surga, Puang La'lang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Para pengikutnya yang tidak terima dengan penetapan status hukum Puang La'lang, berencana menempuh jalur praperadilan.
Ajaran-ajaran aliran sesat kembali muncul. Masyarakat harus lebih berhati-hati
Wakapolres Gowa, Kompol Fajri Mustafa mengatakan, Puang La'lang, mendeklarasikan ajaran tarekat ta'jul khalwatiyah Syach Yusuf di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Gowa. Aliran itu didirikan Puang La'lang, pada 20 tahun silam atau tepatnya tanggal 9, bulan 9, tahun 1999 silam.
Jumlah pengikutnya sejak sebarkan ajaran tersebut tahun 1999 lalu itu sudah capai 5 jutaan orang. Berasal bukan hanya dari Gowa, tapi juga dari daerah-daerah lain bahkan sudah lintas provinsi dan lintas negara.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat, terutama beragama muslim agar waspada dengan adanya informasi penyebaran ajaran Islam menyesatkan. Ajaran itu tidak mewajibkan salat wajib serta membaca Alquran.
H ditangkap di rumahnya di Kampung Saga, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.