Warga Gowa Mengaku Rasul dan Jual Kartu Surga Rp50 Ribu
Merdeka.com - Pimpinan tarekat ta'jul khalwatiyah Syech Yusuf di Gowa, Puang La'lang (74) ditangkap Polres Gowa. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.
Wakapolres Gowa Kompol Fajri Mustafa menjelaskan, September lalu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan rekomendasi pembubaran kelompok tarekat Puang La'lang setelah keluar fatwa MUI soal aliran sesat itu. MUI Gowa pun telah melaporkan tarekat pimpinan warga Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang itu ke Polres Gowa, karena dinilai telah meresahkan warga.
Antara lain hal menyimpang yang diajarkan Puang La'lang ini adalah mengaku sebagai rasul dan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Katanya, tasbih yang digunakan membaiat pengikut adalah tasbih Nabi Muhammad SAW yang tiba-tiba ada di depannya.
Selain itu, Puang La'lang menjanjikan keselamatan dunia akhirat dan janji masuk surga. Setiap pengikutnya diberikan kartu Wipiq (kartu surga) sebagai tanda keanggotaan. Untuk mendapatkan kartu surga, diminta bayaran dengan nilai variatif mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000.
Pengikut juga diwajibkan membayar zakat badan sebesar Rp5.000/kg yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut. Diwajibkan pula membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut. Dana-dana yang masuk dari pengikutnya dikelola sendiri Puang La'lang.
"Masih banyak lagi penyimpangannya. Ini perlu disosialisasikan ke masyarakat jangan sampai banyak yang jadi korban. Dari penyelidikan dan penyidikan kami, jumlah pengikutnya sejak sebarkan ajaran tersebut tahun 1999 lalu itu sudah capai 5 jutaan orang karena asalnya bukan hanya dari Kabupaten Gowa, tapi juga dari daerah-daerah lain di luar Gowa. Bahkan sudah lintas provinsi dan lintas negara," kata Kompol Fajri Mustafa saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Ditambahkan, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No 22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
"Sementara ini baru Puang La'lang jadi tersangka. Soal tersangka berikutnya, kita tunggu hasil pengembangan," kata Kompol Fajri Mustafa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaGara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaKisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaBerangkat Pagi Pulang Tengah Malam, Begini Kisah Kakek Jual Roti Dorong Gerobak dari Desa ke Kota Meski Kondisinya Sakit
Mirisnya, ia hanya mendapat pendapatan tak seberapa dari hasil kerja kerasnya tersebut.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaKisah Haru Seorang Wanita, Sengaja Lepas Baterai Jam demi Bantu Kakek Servis Jam Keliling
Begini kisah seorang wanita sengaja lepas baterai jam miliknya demi bantu kakek servis jam. Bikin terharu warganet.
Baca Selengkapnya