Pemkab Garut Pernah Tolak Paguyuban Tunggal Rahayu karena Dianggap Menyimpang
Merdeka.com - Bupati Garut, Rudy Gunawan berharap Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah lambang Garuda Pancasila dan mencetak uang agar diproses secara hukum. Rudy mengatakan, perbuatan dilakukan paguyuban tersebut menunjukkan sesuatu yang tidak masuk akal.
Rudy menilai kegiatan paguyuban yang ada di wilayah selatan Garut itu sudah meresahkan masyarakat. "Kalau paguyuban itu kriminal, jadi perbuatan menyimpang," kata Rudy, Jumat (11/9).
Menurut dia, paguyuban tersebut sebelumnya memang mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk melegalkan organisasinya. Namun Pemerintah Kabupaten Garut menolaknya karena ada dugaan penyimpangan di dalam organisasi itu.
"Kita sudah menyatakan itu tidak dilayani oleh kita pendaftarannya," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Garut sendiri, disebut Bupati sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk penanganan Paguyuban Tunggal Rahayu. Hasil dari rapat koordinasi itu sendiri, diputuskan bahwa paguyuban tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tindakan tegas itu untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi kegiatan maupun orang bergabung dalam organisasi tersebut. Jadi pendekatannya proses hukum. Kalau tidak seperti itu orang akan banyak," jelasnya.
Menurut Bupati, Paguyuban Tunggal Rahayu menunjukan sesuatu yang tidak masuk akal. Salah satu yang menurutnya tidak masuk akal adalah dengan mengakui banyak uang, bahkan bisa mencetak uang yang bisa digunakan sebagai alat transaksi tunai.
Atas hal tersebut, Bupati meminta agar masyarakat tidak terpengaruh, apalagi sampai ikut bergabung ke dalam organisasi yang diduga ada tindakan melanggar hukum itu. "Jangan sampai terpengaruh," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaTak hanya penghuninya yang unik, kondisi alam dan pemandangan di sekitarnya juga mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya