Kasus Eggi, Lieus & Hermawan Ditangani Polda Metro, Kivlan dan Haikal di Bareskrim
Laporan yang masuk pada kepolisian berbeda-beda. Ada terkait tuduhan makar, penghinaan presiden hingga ujaran kebencian dan SARA.
Laporan yang masuk pada kepolisian berbeda-beda. Ada terkait tuduhan makar, penghinaan presiden hingga ujaran kebencian dan SARA.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma. Dia ditahan di Polda Metro selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.
Permadi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kasus dugaan makar yang menjerat Eggi yang berpidato people power di Rumah Kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dia klaim mempunyai perbedaan pandangan dengan Eggi Sudjana terkait people power. Namun, tetap saling menghargai satu sama lain.
"Saya dijadikan saksi saudara Kivlan Zen, ditanya di mana saya kenal, saya kenal ya pada waktu bertemu di Jalan Tebet Timur Dalam nomor 133, sebelumnya saya tidak pernah bertemu dan tidak berkenalan," kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
Dalam pemeriksaan, politikus Gerindra itu menegaskan, kalau dirinya dijebak. Sebab, dirinya hanya diundang oleh Fadli Zon dan tak tahu kalau ada yang merekam sambutannya. "Saya tidak tahu kalau itu dibuat video disebarluaskan, mungkin untuk menjerumuskan saya saya tidak tau," kata Permadi.
Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya itu, Sambo diminta hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (22/5) mendatang. Sambo dilaporkan oleh DR. Suryanto pada 19 April lalu.
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pensiunan jenderal bintang dua itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan makar.
Aparat kepolisian menangkap Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, pagi tadi. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Takut Mati, Lieus Sungkharisma Ogah Makan dan Minum Pemberian Polisi. Dirinya takut terjadi apa-apa usai menenggak air yang diberikan anggota polisi. Apalagi, Liues menyebut negara merasa dia adalah ancaman.
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian kalau dirinya makar tidaklah benar. Namun, ia tetap akan mengikuti proses hukum ini.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto tidak bisa melarang masyarakat yang ingin ke Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei. Namun dia mengingatkan kepada masyarakat untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum berangkat.
Ketiga, lanjutnya, aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon 01 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment.
Polisi bertanya apakah Permadi menyetujui langkah yang diambil Kivlan Zein seperti dalam pidatonya. Yakni, mengajak people power dengan mengepung KPU dan Bawaslu.
Ia mengaku diberikan 21 pertanyaan. "Yang penting kira-kira 15, karena yang 6 cuma sehat atau tidak dan lain sebaginya," tuturnya.
Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi juga barang bukti, Ina Yuniarti akhirnya dikenakan Pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
"Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini udah enggak ada pidananya sekarang. Mulut sudah aman di Republik ini, kok mulut jadi repot kita ini," ucap Fahri.
Menurut Bara, makar adalah kasus yang serius. Karena itu, dia meminta Polisi memeriksa dugaan tersebut dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.