Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE
Merdeka.com - Ina Yuniarti alias IY telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan usai merekam dan menyebar video viral pengancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya terbukti merekam dan menyebarkan ke media sosial dengan aplikasi WhatsApp.
Awalnya, IY diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 104, yang berisikan 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.
Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi juga barang bukti, Ina Yuniarti akhirnya dikenakan Pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
"Laporannya ada Pasal 105, 104. Hasil sidik nya ITE. Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada merdeka.com, Jumat (17/5).
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/5) malam. Jerry mengatakan, penahanan itu bisa melebihi 20 hari apabila penyidik masih membutuhkannya.
"Iya kita tahan untuk 20 hari pertama. Nanti bisa kita perpanjang sesuai ketentuan lanjutannya bagaimana," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti alias IY. IY sudah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video viral di media sosial yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.
Baca SelengkapnyaPresiden pun mengaku prihatin bahwa Indonesia saat ini masih menjadi pengguna dari sektor perangkat teknologi dan informasi, belum bisa menjadi pemain pasar.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68, dan 69.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyinggung soal netralitas ini untuk BIN.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnya